ZONASULTRA.COM, KENDARI – Hadirnya sarana pelayanan publik mobil Dilan (Digital Melayani) milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) diyakini mempermudah masyarakat Kota Kendari untuk memperoleh legalitas terhadap izin berusaha, khususnya usaha mikro kecil (UMK).
Mobil Dilan mulai melayani masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Mandonga, Kelurahan Korumba Kota Kendari. Pelayanan itu akan berlangsung selama tiga hari, terhitung sejak hari ini, Selasa (12/10/2021).
Kepala Bidang Pendaftaran Perizinan dan Pengaduan DPM-PTSP, Asma Ali menjelaskan, selain hari Selasa, jadwal berikutnya akan dilaksanakan hari Kamis dan Sabtu, yang kemungkinan akan dilaksanakan tiga kali dalam satu minggu.
“Sejauh ini mobil pelayanan itu telah menerbitkan puluhan Nomor Izin Berusaha atau NIB bagi UMK untuk masyarakat di Kota Kendari,” ungkap Asma Ali.
“Selama penerbitan NIB kami mendapatkan beberapa kendala teknis seperti tidak memiliki alamat e-mail yang menjadi syarat dalam penerbitan NIB. Namun, pihaknya akan membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam melakukan pengurusan izin usaha itu,” jelasnnya. (B)
Kontributor : Bima Lotunani
Editor: Muhamad Taslim Dalma