ZONASULTRA.ID, KENDARI – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru terkait tarif ojek online (ojol). Peraturan Menteri Perhubungan ini terbit sejak 4 Agustus dan akan berlaku serempak pada 14 Agustus 2022.
Aturan tersebut termuat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Pemberlakuan aturan ini terbagi dalam 3 zonasi. Wilayah Sulawesi sendiri masuk zonasi III bersama Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Pada peraturan terbaru tersebut terdapat penambahan jumlah tarif untuk biaya jasa minimum kurang lebih sekitar Rp3 ribuan.
Haerul selaku driver ojol aplikasi Maxim Kendari mengatakan, mengenai pemberlakuan tarif baru, pihaknya tidak mengambil keputusan apapun. Katanya, semuanya menjadi wewenang dari kantor pusat.
“Kita hanya menyesuaikan apa yang menjadi kebijakan di pusat,” katanya saat ditemui di kantornya, Jumat (12/8/2022).
Sementara Amar, driver ojol Maxim lainnya mengaku belum mengetahui tentang pemberlakuan tarif terbaru. Menurutnya, kenaikan tarif ojol tidak terlalu membebani mereka sebagai driver.
Adapun rincian kenaikan tarif ojol di wilayah zonasi III yang naik adalah biaya jasa minimum, dari Rp7.000 sampai dengan Rp10.000 menjadi Rp10.500 hingga Rp13.500. Sedangkan untuk biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/kilometer dan jasa batas atas Rp2.300/kilometer.
Batasan pembentuk tarif terdiri atas biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung merupakan biaya yang dikeluarkan mitra pengemudi dan termasuk profit mitra pengemudi.
Biaya tidak langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan yang dibebankan pada setiap driver sebesar 20 persen. Biaya jasa yang dimaksud sudah bagian dari potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. (B)
Kontributor: Yudin
Editor: Jumriati