Mulai Besok, Penukaran UPK Rp75 Ribu Bisa Dilakukan di Kantor Bank Indonesia

Begini Cara Mendapatkan Uang Kertas Pecahan Rp75.000 yang Diluncurkan BI
UANG KERTAS - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) meresmikan pengeluaran dan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 (UPK 75) Tahun (UPK 75) Republik Indonesia (RI) berbentuk uang kertas pecahan Rp75.000 bertepatan dengan HUT ke-75 tahun, Senin (17/8/2020). (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bank Indonesia memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pemesanan dan penukaran secara kolektif Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI).

Pelayanan pemesanan dan penukaran uang ini dapat dilakukan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jalan Sultan Hasanuddin, Kendari pada Selasa, 25 Agustus 2020, pukul 08.00 WITA. Waktunya sendiri, setiap hari dibagi dalam tiga tahap.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Suharman Tabrani mengatakan hal tersebut sebagai wujud komitmen Bank Indonesia dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar proses pemesanan dan penukaran lebih cepat dan aman.

Selain itu, kata dia, pelayanan penukaran ini sebagai respons terhadap animo masyarakat yang begitu besar untuk memiliki UPK 75 Tahun RI setelah dibukanya periode pemesanan sejak tanggal 17 Agustus 2020 lalu.

Suharman menjelaskan masyarakat yang akan melakukan pemesanan dan penukaran UPK 75 Tahun RI secara kolektif memiliki persyaratan yang harus dipenuhi. Di mana, masyarakat harus membawa dan menyertakan bukti pemesanan UPK 75 RI.

“Dan juga menyiapkan uang tunai senilai Rp75.000dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli,” ujarnya melalui siaran pers, Senin (24/8/2020).

Adapun, ketika pemesan tidak bisa datang sendiri melakukan penukaran, maka bisa menunjuk salah seorang perwakilannya yang dipercaya dengan membawa surat kuasa, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan UPK 75 Tahun RI tersebut.

Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di kantor Bank Indonesia untuk tetap menjalankan protokol Covid-19. Seperti penggunaan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir atau hand sanitizer.

“Penukaran di bank umum yang telah ditunjuk yaitu BCA, BRI, BNI, Bank Mandiri, dan CIMB Niaga, baru dapat dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2020,” tambahnya.

Untuk lebih detail mengenai mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI secara kolektif dapat dilihat pada aplikasi berbasis website melalui tautan https://pintar.bi.go.id maupun kanal media sosial Bank Indonesia. (a)

 


Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini