ZONASULTRA.COM, KENDARI – BPJS Ketenagakerjaan memiliki program baru jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang bisa melindungi karyawan dan buruh akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Minarni Lukman menerangkan, saat ini program tersebut masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat terutama kepada perusahaan. Program ini juga dibuat agar melindungi derajat karyawan yang mengalami PHK.
“Mulai Februari 2022 program ini kita sudah berikan kepada peserta jaminan sosial,” ujar Minarni Lukman di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (19/1/2022).
Program tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan ini akan sangat membantu mengurangi beban karyawan yang kehilangan pekerjaan terutama pada masa pandemi Covid-19 saat ini. Selain itu, pihaknya akan memberikan pelatihan untuk penempatan usaha baru.
Kata Minarni, bagi pekerja yang mengalami PHK dengan masa kerja satu tahun maka berhak atas manfaat JKP. Manfaat JKP dapat diberikan kepada pekerja selama enam bulan.
“Tiga bulan pertama akan mendapatkan 40 persen dari gajinya dengan batasan upah Rp5 juta. Sementara untuk tiga bulan berikutnya akan mendapatkan upah 20 persen,” imbuhnya.
Regulasi syarat yang mengatur peserta JKP yaitu terdaftar sebagai peserta seluruh program BPJamsostek antara lain jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKM), dan jaminan pensiun (JP) serta terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional (JKN). (B)
Kontributor : Muhammad Triwahyudi
Editor: Muhamad Taslim Dalma