30.5 C
Kendari
Rabu, 04 Februari 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Hukum Napi Lapas Kendari Diciduk Polisi, Diduga Kendalikan Peredaran 200 Gram Sabu

Napi Lapas Kendari Diciduk Polisi, Diduga Kendalikan Peredaran 200 Gram Sabu

298
Napi Lapas Kendari Diciduk Polisi, Diduga Kendalikan Peredaran 200 Gram Sabu
PEREDARAN NARKOBA - Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendari merilis kasus peredaran narkotika usai berhasil menangkap pengendali narkoba jenis shabu seberat 212,42 gram berinisial D (34) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Rabu (18/12/2019). (Foto: Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendari berhasil menangkap pengendali narkoba jenis shabu seberat 212,42 gram berinisial D (34) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Rabu (18/12/2019).

Shabu tersebut sebelumnya sudah diamankan dari tangan kurir MRI (28) dari bandara Halu Oleo Kendari, Rabu (11/12/2019).

Kepala Satreskoba Polres Kendari AKP Gusti Komang Sulastra menerangkan, D merupakan narapidana Lapas Kelas IIA Kendari yang menyuruh MRI yang berprofesi sebagai nelayan untuk mengambil shabu di Kepulauan Riau dengan melewati dua bandara internasional Riau dan Soekarno-Hatta untuk selanjutnya diedarkan di Kota Kendari.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Aswad Sulaiman

Baca Juga : 1,396 Kilogram Sabu Dimusnahkan dari 7 Tersangka Jaringan Lapas

“D mengendalikan MRI menggunakan alat komunikasi handphone dari dalam lapas. Setelah kita melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan kalapas, pagi tadi D kami amankan, dijemput lalu kita bawa ke sini (Polres Kendari),” ungkap AKP Gusti saat merilis hasil tangkapan tersebut di Mapolres Kendari, Rabu (18/12/2019).

BACA JUGA :  Rutin Razia Jelang Ramadhan, Ini Sasaran Polda Sultra

Pihak kepolisian akhirnya menetapkan D sebagai tersangka pengendali Shabu. D Dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat dua juncto pasal 132 ayat dua tentang permufakatan jahat undangan-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.

“D merupakan residivis dua kali melakukan kasus yang sama, pertama dihukum 10 tahun, sekarang berstatus sebagai napi dengan hukuman 4 tahun 2 bulan penjara,” pungkasnya.(A)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Abd Saban