

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Barang sitaan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) selama sepuluh tahun dimusnahkan. Barang sitaan ini berupa obat ilegal jenis tramadol 50.000 butir, narkotika jenis ganja 6,18 kilogram, narkotika jenis sabu 19,6 gram, serta ekstasi satu butir.
Proses pemusnahan ini berlangsung di incenerator Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari yang dikenal dengan sebutan Rumah Sakit Abunawas.
Dir Narkoba Polda Sultra Kombespol Sumarto mengatakan narkotika serta obat-obatan yang dimusnahkan itu merupakan barang sitaan dari tahun 2006 sampai tahun 2016.
“Kita tahan sampai 10 tahun karena ini adalah barang sitaan. Kita melakukan penyelidikan jadi ditahan dulu sampai kita putuskan untuk memusnahkannya pada hari ini, ” kata Sumarto di tempat pemusnahan, Kamis (9/3/2017) pagi.
Proses pemusnahan ini dihadiri oleh perwakilan beberapa instansi Badan Narkotika Nasional Provinsi, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta pihak manajemen Bandara Haluoleo.
Instansi yang hadir ini adalah pihak yang turut berperan dalam pemberantasan narkotika serta obat terlarang yang dimusnahkan itu.
“Barang yang dimusnahkan ini berkat kerja sama kita dengan Polda Sulawesi Selatan, serta Polda Aceh,” tambah Sumarto. (A)
Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati