ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Niatnya ingin dapat uang secara cepat tampaknya membuat Yudi (30) gelap mata. Tak tanggung-tanggung, warga kabuten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) bahkan menjulukinya sebagai spesilis pencuri karena kelihaiannya sebagai maling barang-barang elektronik milik orang lain.
Pria asal kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha itu beraksi di malam hari, saat keadaan sepi atau korbannya tengah tertidur lelap. Dia menyantroni rumah-rumah penduduk di Konawe, lalu mengambil barang elektroik apa saja yang dia temui dalam rumah korbannya.
Sayangnya, sepak terjang Yudi dalam dunia pencurian harus kandas setelah ditangkap jajaran Polres Konawe pada Jumat (27/7/2018) lalu. Polisi menangkap Yudi di rumahnya, sekitar pukul 16.00 Wita.
Saat diamankan, Yudi langsung mengakui perbuatannya. Selain mengkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit TV yang diduga merupakan hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rachmat Zam zam menjelaskan, pihaknya menangkap Yudi karena pihaknya sudah sering kali menerima laporan terkait hilangnya barang elektronik milik warga.

Menurut Rachmat, Yudi kerap kali menjalankan aksinya di wilayah kecamatan Wawotobi dan daerah sekitarnya. Barang-barang hasil curian itu kemudian dia jual dengan harga murah.
“Pelaku kita amankan karena sudah menjadi target kita sejak dulu. Pelaku diketahui kerap melakukan pencurian barang elektronik seperti Televisi dan Handpone,” kata Rachmat, Sabtu (28/7/2018).
(Baca Juga : Tiga Spesialis Pencuri Ternak di Dua Kabupaten Diringkus)
Setelah diamankan, saat ini Yudi tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Konawe. Dia dijerat pasal 363 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi juga tengah mendalami lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sudah pernah dilakukan Yudi.
“Daerah mana saja dan barang-barangnya dikemakan. Itu kita masih kembangkan. Dan terakhir pelaku juga mengaku kalau pekan lalu, dia baru saja melakukan aksi pencurian Handpone di Kecamatan Wawotobi,” terangnya. (B)
Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Abdul Saban