ZONASULTRA.COM, KENDARI – Hingga pertengahan Sepetember 2016 nilai tebusan program tax amnesty Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tercatat sebanyak Rp 5,1 miliar.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari Joko Rahutomo mengungkapkan, sebelumnya pada Agustus 2016 nilai uang tebusan mencapai Rp 2,4 miliar pada posisi bersih, namun pada pertengahan September ini angka tersebut meningkat dua kali lipat dari jumlah Wajib Pajak (WP) sekitar 105 orang.
Peningkatan tersebut, lanjut Joko karena WP di Kota Kendari saat ini mulai memahami tujuan dan maksud dari program tax amnesty.
“Saya optimis tanggal 30 September ini akan menjadi antiklimaks pembayaran uang tebusan amnesti pajak, saya menilai atusiasme WP terlihat begitu tinggi di bulan ini,” ungkap Joko saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/9/2016).
Joko melanjutkan, saat ini WP yang menjadi target utama pihaknya adalah para pengusaha dan perusahaan besar. Berdasarkan data yang dihimpun oleh tim KPP Pratama Kendari di lapangan saat ini, WP tersebut sementara menghitung harta yang dimiliki serta menyediakan dokumen penting yang diperlukan untuk pengurusan tax amnesty.
Joko optimis WP yang tergolong memiliki usaha besar dan perusahaan besar yang ada di Kota Kendari akan segera melaporkan harta kekayaan serta membayar uang tebusan hingga September ini.
Untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dirinya mengakui jumlah lumayan banyak. Pihaknya juga telah memiliki data pengusaha UMKM untuk menjaga komunikasi dengan WP tersebut seperti tetap memberikan himbauan kepada WP yang belum melakukan pelaporan harta kekayaan.
“Saat ini kebanyakan mereka masih hitung-hitung juga, ditanyakan kenapa belum ikut TA, katanya nantilah waktunya masih lama,” terangnya.
Bagi WP yang masih beralasan menunggu waktu yang tepat, pihaknya terus melakukan himbauan dan pemeriksaan sebelum ada surat pernyataan langsung dari WP tersebut. Setelah ada surat pernyataan dari WP, maka pihak KPP Pratama Kendari akan mengentikan pemeriksaan.
Untuk diketahui, program tax amnesty yang dicetuskan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berakhir pada 31 Maret 2017. (B)
Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati