Nilai Tukar Petani Sultra Naik Tipis 0,05 Persen di November 2018

135
Ilustrasi Petani
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatatkan indeks nilai tukar petani (NTP) Sultra pada November 2018 sebesar 95,70. NTP ini mengalami kenaikan sebesar 0,05 persen dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 95,65.

Kepala BPS Sultra Moh Edy Mahmud menyebutkan, indeks nilai tukar petani subsektor tanaman pangan (NTPP) 88,75; hortikultura (NTPH) 95,55; tanaman perkebunan rakyat (NTPR) 89,85. Kemudian, peternakan (NTPT) 104,48; dan perikanan (NTNP) 116,57. Nilai tukar petani subsektor nelayan (NTN) sebesar 123,60 dan pembudidaya ikan (NTPi) 102,13.

“Jadi ada tiga subsektor yang barangkali kalau kita bandingkan perkembangan indeks harga dari rumah tangga dengan biaya produksinya itu lebih cepat dibandingkan perkembangan indeks harga produk pertanian itu sendiri,” jelas Edy saat rilis resmi berita statistik di Kantor BPS Sultra, Senin (3/12/2018).

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

Menurutnya, inilah yang mestinya menjadi perhatian khususnya tanaman pangan, perkebunan, dan hortikultura. Sebab, tiga subsektor tersebut nilai tukarnya masih di bawah 100.

Berbeda halnya dengan nilai tukar usaha pertanian (NTUP) yang mengalami penurunan sebesar 0,15. Di mana bulan sebelumnya NTUP sebesar 106,35 menjadi 106,20 pada November 2018.

Lebih lanjut ia memaparkan pada November 2018 indeks harga yang diterima petani sebesar 125,86, sedangkan indeks harga yang dibayarkan petani tercatat sebesar 131,51.

BACA JUGA :  7 Keunggulan MacBook Air yang Membuatnya Jadi Pilihan Utama

Sementara itu, pada November 2018 Sultra tercatat mengalami deflasi perdesaan sedalam 0,06 persen. Hal ini terjadi karena adanya penurunan indeks harga pada kelompok konsumsi rumah tangga, yaitu kelompok bahan makanan sebesar 0,81 persen.

Sedangkan enam kelompok lain mengalami kenaikan, yaitu kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau 0,87 persen; perumahan 0,33 persen; sandang sebesar 0,48 persen; kesehatan 0,32 persen; pendidikan, rekreasi, dan olahraga sebesar 0,26 persen. Serta transportasi dan komunikasi naik sebesar 0,27 persen. (b)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini