ZONASULTRA.COM,KENDARI– Nilai zakat fitrah tahun 2020 yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui rapat Panitia Hari-hari Besar Islam (PHBI) mengalami kenaikan Rp1.000 dibanding tahun 2019 lalu.
Kepala Bagian Kesra Pemkot Kendari, Abdul Rauf mengatakan, keputusan itu tertuang dalam SK Wali Kota Kendari, Nomor 342 Tahun 2020 tentang Penetapan Besaran dan Mekanisme Pengelolaan Zakat Fitrah tahun ini. Sama seperti tahun sebelumnya, bagi yang membayar dengan uang, maka besaran zakat fitrahnya disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi setiap hari.
Adapun hasil penetapannya untuk beras kualitas terbaik urutan pertama Rp38 ribu yang sebelumnya Rp37 ribu atau seharga 3,5 liter beras; beras super dan beras kepala sebesar Rp33 ribu sebelumnya Rp32 ribu; kemudian untuk beras ciliwung dan sejenisnya Rp31 ribu sebelumnya Rp29 ribu; sementara beras dolog Rp28 ribu; serta ubi, jagung dan sagu sebesar Rp20 ribu tidak mengalami kenaikan.
“Kalau warga yang mengonsumsi beras pandan wangi, maka zakat yang harus dibayar sebesar Rp38 Ribu per orang atau seharga 3,5 liter beras tersebut,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/4/2020).
Pengumpulan zakat harta dan zakat fitrah dilakukan unit pengumpul zakat (UPZ) atau amil dengan berkoordinasi pihak kelurahan. Abdul Rauf menjelaskan, untuk zakat harta (maal) wajib disetor kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari melalui Bank Muamalat Cabang Kendari nomor rekening 82100300276 atas nama Bazda Kota Kendari, pengurus UPZ berhak mengambil hak amil sebesar 5 persen dari jumlah zakat harta yang diterima.
Sementara untuk zakat fitrah didistribusi langsung oleh unit panitia pendistribusi zakat (UPPZ) kelurahan kepada yang berhak menerima dalam kelurahan masing-masing dengan pengaturan pembagian 12,5 persen untuk UPZ dan 87,5 persen untuk fakir miskin dan miskin.
Ia mengimbau kepada umat muslim aga membayar zakat hartanya segera, sehingga dapat terdistribusi kepada mustahik lebih cepat. UPZ yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpul zakat yang berada di lingkungan masyarakat diminta menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dan alat pembersih sekali pakai. UPZ juga diminta agar selalu melakukan pembersih ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin. (B)