Nirna Lachmuddin Adukan Oknum Komisioner Bawaslu Konawe ke DKPP

Nirna Lachmuddin Adukan Oknum Komisioner Bawaslu Konawe ke DKPP
PENGADUAN - Kuasa Hukum Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra) Nirna Lachmuddin, Muhammad Julias (Tengah). (Fadli Aksar/ZONASULTRA)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nirna Lachmuddin melalui pengacaranya, Muhammad Julias mengadukan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe Indra Eka Putra ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (1/3/2019)

Muhammad Julias menjelaskan, pengajuan aduan ke DKPP terhadap Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Konawe itu berdasarkan hasil putusan sidang sentra penegakkan hukum terpada (Gakkumdu) Konawe, Kamis (28/2/2019).

Hasil putusan itu menyatakan Nirna Lachmuddin tidak bersalah dalam melakukan pengobatan gratis di Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe (5/2/2019). Namun, pihak Nirna tetap melakukan upaya hukum ke DKPP.

(BACA JUGA : Tim Kampanye Nirna Lachmuddin Adukan Anggota Bawaslu Konawe ke Polisi)

“Kami tetap melakukan upaya hukum terhadap Indra Eka Putra ke DKPP, karena kuat dugaan ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum komisioner Bawaslu Konawe dalam penanganan perkara Nirna Lachmuddin,” ujar Muhammad Julias, Minggu (3/3/2019)

Menurut Julias, sejak awal bergulirnya kasus dugaan pelanggaran kampanye pengobatan gratis, pihaknya meyakini bahwa ini bukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan oleh Indra Eka Putra yang dipublikasi pada 7 Februari 2019 lalu.

“Pengobatan gratis yang dilakukan oleh Relawan Sahabat Nirna Lachmuddin itu, tidak melanggar aturan. Karena adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bernomor STTP/08/II/YAN 2.2/2018/DITINTELKAM,” terang Julias.

Namun, kata Julias, Indra Eka Putra tidak teliti melihat STTP itu bahkan mengabaikan klarifikasi dari penyelenggara kegiatan. Menurutnya, kampanye pengobatan gratis itu tidak ada satupun pasal yang melarang soal itu.

(BACA JUGA : Nirna Lachmuddin Diduga Langgar Aturan Lewat Pengobatan Gratis)

“Baik dalam undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018 serta Perbawaslu nomor 8 tahun 2018 tidak ada satupun pasal yang menyatakan bahwa kegiatan pengobatan gratis adalah pelanggaran,” tukasnya.

Sebelumnya, kegiatan pengobatan gratis yang diselenggaran Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra), Nirna Lachmuddin, pada Selasa (5/2/2019) lalu di Desa Uepai Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe diduga melanggar aturan pemilu.

Bawaslu Konawe pun meninjaklanjuti dugaan pelanggaran perihal kegiatan tersebut. Hal itu guna memastikan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh caleg usungan PDI Perjuangan tersebut.

Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra menjelaskan berdasarkan informasi awal serta bukti yang diperoleh dari Panwascam Uepai, ditemukan adanya perbedaan isi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polda Sultra.

Dalam surat bernomor STTP/08/II/YAN 2.2/2018/DITINTELKAM yang memuat soal bentuk kegiatan berupa kampanye dialogis dan tatap muka namun ternyata kegiatan yang dilakukan adalah pengobatan gratis.

“Selain itu berdasarkan foto kegiatan yang diterima dari Panwascam Uepai, masyarakat yang ingin melakukan pengobatan gratis terlebih dahulu diberikan kupon yang didalamnya terdapat gambar caleg atas nama Nirna Lachmuddin beserta nomor urutnya, serta gambar partai pengusungnya,” ujar Indra dalam pers rilisnya, Kamis (7/2/2019). (a)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini