Nur Alam Banyak Menabrak Aturan Saat Mengeluarkan IUP PT Anugerah Harisma Barakah

Nur Alam Banyak Menabrak Aturan Saat Mengeluarkan IUP PT Anugerah Harisma Barakah
SIDANG - Nur Alam usai mendengarkan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarat Pusat (Jakpus), Senin (20/11/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

Nur Alam Banyak Menabrak Aturan Saat Mengeluarkan IUP PT Anugerah Harisma BarakahSIDANG – Nur Alam usai mendengarkan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarat Pusat (Jakpus), Senin (20/11/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Sidang perdana Gubernur non aktif Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang digelar Senin siang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terungkap jika Nur Alam banyak menabrak aturan saat mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Perbuatan terdakwa Nur Alam melawan hukum antara lain dalam memberikan persetujuan IUP Eksplorasi, persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi operasi produksi kepada perusahaan tambang yang meliputi Kabupaten Buton dan Bombana ini.

Kebijakan Nur Alam menabrak beberapa peraturan antara lain pasal 37 huruf b, pasal 39 ayat 1, pasal 51 Undang-Undang (UU) no.4 tahun 2009 yaitu undang undang tentang pertambanagn mineral dan batubara. Selain itu melanggar pasal 38 ayat 3 UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 17 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) no 75 tahun 2001 tentang perubahan kedua atas PP nomor 32 tahun 1969.

“Ada beberapa keputusan Menteri ESDM dan surat edaran Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang saudara langgar disini,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afni Carolina di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarat Pusat (Jakpus), Senin (20/11/2017).

Berita Terkait : Nur Alam Didakwa Memperkarya Diri Hingga Rp2,7 Miliar

Jaksa juga mendakwa Gubernur Sultra dua periode ini telah menerima gratifikasi yang keseluruhannnya sebesar Rp40 miliar atau saat itu dalam bentuk dolar sebesar $ 4.499.000. “Saudara tidak pernah melaporkan penerimaan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta penerimaan tersebut berlawanan dengan hak dan kewajiban, tugas saudara selaku Gubernur Sultra,” ujar JPU KPK.

Mendengar dakwaan tersebut, Nur Alam meminta izin untuk menanggapi namun jaksa tidak memberikan. Pihaknya menanyakan apakah dakwaan tersebut dapat dimengerti terdakwa atau tidak. “Saya tetap tidak mengerti yang mulia, saya tidak paham, saya dikatakan,” ujar Nur Alam yang kemudian langsung disela oleh jaksa.

“Itu nanti dalam pembuktian yah,” pungkas Afni.

Baca Juga : Ayahnya Sidang Perdana, Begini Harapan Giona Nur Alam

Untuk diketahui, Nur Alam selaku Gubernur Sultra diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan IUP. ‎Izin tambang dimaksud merupakan tambang nikel yang meliputi dua kabupaten di Sultra yakni Kabupaten Buton dan Bombana. Atas perbuatannya, Nur Alam dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasn Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (B)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini