ZONASULTRA.COM,BAUBAU– Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam baru mengetahui berita penahanan Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selata, Zakir ketika berada di Baubau. (Baca juga : http://zonasultra.id/diduga-korupsi-sekda-busel-ditahan-2.html)
Kepada sejumlah awak media, Sabtu (19/3/2016), Nur Alam terlihat sedikit bingung ketika ditanya soal penahanan Sekda Busel ini.
“Sekda mana, saya juga baru dengar sekarang ini, dan baru dari teman-teman wartawan,” kata Nur Alam, singkatnya.
Dikatakannya, dirinya belum mau mengambil langkah sebelum diketahui seperti apa akar persoalannya. Nur Alam berjanji akan melakukan koordinasi dengan penegak hukum yang menangani masalah ini.
Ditempat yang sama Bupati Busel, Muhammad Faisal lebih menyerahkan pada proses hukum yang sudah berjalan. “Kita lihat saja proses hukumnya seperti apa, dan saya sebagai bupati punya tanggung jawab memberikan pendampingan,” ujar Faisal.
Lebih lanjut Pj Bupati Busel ini mengatakn, Pemerintah Kabupaten Busel akan mempersiapkan pengacara untuk Sekda Busel yang telah ditahan pihak kejaksaan.
Ketika ditanya apakah dirinya sudah mengajukan pengusulan pengganti, Faisal menerangkan momen kehadiran Gubernur Sulawesi Tenggara di kota Baubau akan dimanfaatkan dengan melakukan koordinasi dan konsultasi.
“Sebentar saya akan konsultasikan dengan pak gubernur dan rencana saya akan mengajak Pak gubernur untuk berkunjung di Buton Selatan,” kata Faisal.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah Zakir ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Baubau, karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi Uang Persediaan (UP) tahun 2009-2011.
Zakir tak sendiri, mantan bendahara pengeluaran Kota Baubau, Mbaria juga ikut ditahan.
Zakir terlibat korupsi saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Kota Baubau. Kasus ini diusut Kejari Baubau setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2012 menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp 400 juta lebih.
Zakri dan Mbaria kini menjalani masa penahanan di Rutan kelas II Kendari. (Baca juga http://zonasultra.id/sekda-busel-tiba-di-kendari.html)
Penulis : Mulyadi
Editor : Rustam