Nur Alam Terima Gratifikasi 40 M Dari Richorp

Nur Alam Terima Gratifikasi 40 M Dari Richorp
SIDANG - Suasana sidang tuntutan Nur Alam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa terdakwa Nur Alam telah menerima gratifikasi sebesar Rp40 miliar dari perusahaan Richorp Internasional. Gratifikasi tersebut diterima Nur Alam pada saat menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Dengan demikian unsur gratifikasi menurut kami telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata Muhammad Nur Azis pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).

Kata dia, Richorp mengirim uang kepada Nur Alam secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp40 miliar. Kemudian uang itu dipecah kedalam tiga polis ansuransi masing-masing Rp10 miliar. Sedagkan Rp10 miliar sisanya diarahkan ke Nur Alam di Bank Mandiri yang ada di Kendari.

(Berita Terkait : Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara)

“Bahwa terdakwa sebenernya mengetahui kedudukan Chen sebagai pemegang saham pada Richorp Internasional. Adalah hal yang tidak masuk akal apabila terdakwa tidak mengetahui profil seorang yang bernanma Chen,” lanjut Azis.

Padahal Chen adalah seorang teman yang sangat dekat dengan terdakwa. Menurut jaksa, hubungan investasi antara Nur Alam denga Chen sebenarnya adalah hubungan Nur Alam dengan Richorp Internasional. Perusahaan yang membeli hasil tambang PT AHB setelah diambil alih oleh PT Billy Indonesia.

JPU juga menyatakan bahwa menjadi tidak masuk akal bahwa investasi dari Chen diberikan dalam bentuk polis Axa Mandiri.

“Polis asuransi di Axa Mandiri yang dibuat oleh terdakwa dan pihak yang menerima manfaat dalam polis ansuransi ketiganya tersebut adalah ketiga anak terdakwa,” jelas Jaksa.

Selain itu, dalam membuka polis ansuransi Mandiri, Nur Alam tidak memberikan informasi sebenarnya. Pekerjaan terdakwa dalam polisi itu sebagai pengusaha di bidang pertambangan. Padahal pada bagian lain, terdakwa memberikan keterangan lain yang menyebutkan bahwa dia tidak memiliki pekerjaan lain selain Gubernur Sultra.

Gratifikasi inilah yang memberatkan Nur Alam sehingga JPU menuntut 18 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 1 tahun. (A)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini