Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara

Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara
SIDANG - Suasana sidang tuntutan Nur Alam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Mantan gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam dituntut 18 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Nur Alam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum.

“Menjatuhkan tuntutan pidana 18 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 1 tahun,” kata JPU Subari Kurniawan di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).

Sontak para hadirin yang menonton persidangan menyoraki JPU. “Huuu,” kata penonton. Mereka seolah tak percaya dengan dengan lamanya kurungan yang diberikan JPU, sementara Nur Alam hanya diam mendengarkan surat tuntutan yang masih dibacakan.

(Baca Juga : Nur Alam Terima Gratifikasi 40 M Dari Richorp)

Nur Alam juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar dan apabila tidak mampu membayar uang pengganti satu bulan sejak berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dilelang.

Tak hanya itu, JPU juga mencabut hak politik potisi PAN ini. “Mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun sejak selesai masa hukuman,” lanjut Subari saat membacakaan surat tuntutan.

JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, perbuatannya mengakibatkan kerusakan lingkungan di blok Malapulu, terdakwa sebagai gubernur juga tidak memberikan contoh yang baik. Serta terdakwa tidak mengakui dan menyesalinya.

Sementara itu, Nur Alam enggan berkomentar mengenai tuntutan yang diberikan JPU kepadanya. “Engga, tanya ke penasehat hukum saja,” pungkasnya usai persidangan.

(Baca Juga : Sidang Nur Alam, JPU KPK Hadirkan Saksi Ahli UU Pertambangan dan Administrasi Negara)

Nur Alam terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya Nur Alam menjadi terdakwa penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) yang berada di Kabupaten Buton dan Bombana.

JPU menyebutkan bahwa Nur Alam bersama Burhanuddin dan Widdi Aswindi telah memberikan persetujuan pencadangan wilayah, IUP Eksplorasi dan IUP operasi produksi kepada PT AHB seolah-olah sesuai prosedur. Selanjutnya PT AHB diambil oleh PT Billy Indonesia dan Widdi menjadi direktur disana yang kemudian mendapat bagian saham sebesar tiga persen.

Berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan Nur Alam telah menerima gratifikasi dari Richorp Internasional sebesar Rp40 miliar.

(Baca Juga : Sidang Nur Alam, Izin Tambang PT AHB Merusak Lingkungan)

Untuk diketahui Nur Alam didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sebesar Rp2,7 miliar serta memperkaya korporasi PT Billy Indonesia sebesar Rp1,5 triliun yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp4,3 triliun atau setidak-tidaknya sebesar Rp1.5 triliun.

Dalam sidang kali ini Nur Alam didampingi istri, Tina Nur Alam serta kedua anakanya Giona dan Radhan Nur Alam. Sejumlah kerabat juga hadir untuk mendengarkan tuntutan mantan gubernur Sultra dua periode ini. (A+)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini