Nyaleg DPR RI Lewat Partai Lain, Belum Serahkan Surat Pengunduran Diri ke DPRD Sultra

kepala-bagian-humas-protokoler-dan-persidangan-dprd-sulawesi-tenggara-sultra-robert-piter-raru
Robert Piter Raru

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Nirna Lachmudin dari Partai Hanura naik kelas. Ia mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019, tapi bukan lagi melalui bendera partai yang sama, melainkan lewat bendera partai besutan Megawati Soekarnoputri.

Berdasarkan aturan perundangan-undangan, Nirna mestinya sudah memasukkan surat pengunduran dirinya sebagai legislator di Sekretariat DPRD Sultra, sebagai syarat pencalonan bagi anggota dewan yang caleg lewat partai lain.

Namun hingga saat ini, kata Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Sultra Robert Piter Raru, istri Ketua DPC PDIP Kota Kendari itu belum mengundurkan diri di DPRD Sultra.

“Belum ada surat pengunduran diri dari ibu Nirna. Ia juga masih berkantor,” kata Robert di ruang kerjanya, Selasa (7/8/2018).

(Baca Juga : Nyaleg Lewat Partai Lain, Tiga Srikandi DPRD Kota Kendari Telah Setor Surat Pengunduran Diri)

Meski begitu, dia tidak mempersoalkan jika ada anggota DPRD Sultra yang maju Pileg 2019 lewat partai, walaupun belum menyerahkan surat pengunduran dirinya di sekretariat DPRD.

“Kita tidak mempersoalkan, karena dia sendiri yang rugi, pasti dia tidak memenuhi syarat, soalnya calon yang caleg lewat partai lain itu harus mengundurkan diri. Lalu bagaimana kita mau proses untuk menyurat ke partai asalnya, kalau dia belum memasukkan surat pengunduran diri,” jelasnya.

Lanjutnya, bagi anggota dewan yang mencalonkan diri lewat partai lain dan telah ditetapkan sebagai caleg dalam daftar calon tetap (DCT), tapi belum memasukkan surat pengunduran diri di DPRD, maka gajinya langsung disetop.

Nirna Lachmudin
Nirna Lachmudin

“Kami sudah menerima surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 160/6324/OTDA yang menyebut bahwa kalau anggota dewan sudah ditetapkan sebagai DCT, maka dia tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sebagai anggota DPRD. Makanya biar tidak menyerahkan surat pengunduran diri, otomatis kalau sudah ditetapkan DCT tidak menerima gaji lagi. Tidak seperti yang lalu, biar sudah bukan anggota dewan, tapi masih menerima gaji,” terangnya.

Sementara itu, Nirna Lachmudin membenarkan bahwa dirinya belum menyerahkan surat pengunduran diri di DPRD Sultra.

“Iya dek, saya belum menyerahkan surat pengunduran diri, baik di DPRD Sultra maupun di partai. Tapi saya belum mau bicara ya sebelum penetapan DCT,” singkat Nirna saat dihubungi zonasultra.id, Selasa (7/8/2018). (A)

 


Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini