OJK: Aset Perbankan di Sultra Tumbuh 12,42 Persen

Kepala OJK Sultra Muhammad Fredly Nasution
Muhammad Fredly Nasution

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan jika aset perbankan di Sulawesi Tenggara pada 2018 mengalami pertumbuhan sebesar 12,42 persen.

Kepala OJK Sultra Muhammad Fredly Nasution mengatakan, aset perbankan per September 2018 itu berada di angka Rp25,97 triliun. Kemudian aset industri keuangan non bank yakni dana pensiun sebesar 158,23 persen atau tumbuh 7,24 persen, modal ventura Rp21,04 miliar atau tumbuh 3,38 persen dan piutang perusahaan pembiayaan sebesar Rp2,94 triliun atau tumbuh 10,21 persen.

Sedangkan jumlah investor di pasar modal berdasarkan jenis surat berharga yaitu sebanyak 3.852 dengan nilai transaksi saham Rp29,42 miliar.

Ia menegaskan, OJK terus berupaya untuk mendorong pertumbuhan angka-angka indikator tersebut melalui beberapa paket kebijakan.

Salah satunya, melalui kegiatan edukasi keuangan kepada masyarakat Sulawesi Tenggara di 17 kabupaten/kota yang telah dilakukan oleh OJK bersama stakeholders dan kolaborasi Piket Edukasi dengan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (IJK) sejak tahun 2015 sampai dengan September 2018 sebanyak 84 kegiatan dengan total masyarakat yang diedukasi sebanyak 10.309 jiwa.

“Hal tersebut tentunya belum optimal sehingga memerlukan dukungan dan peran aktif dari stakeholders lain,” kata Fredly saat ditemui dalam acara Bulan Inklusi Keuangan di Kendari, Minggu (28/10/2018).

Sehingga, dalam rangka meningkatkan akses layanan jasa keuangan masyarakat di Sultra, pada 09 Juni 2016 lalu Gubernur Provinsi Sulawesi Tengara melalui SK Gubernur Nomor 379 Tahun 2016 membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah yang di dalamnya terdiri dari pemerintaah daerah, OJK, Bank Indonesia, industri jasa keuangan dan stakeholder terkait.

“Berkenaan dengan hal itu, OJK akan seoptimal mungkin terus mendukung program-program pemerintah daerah dalam meningkatkan akses masyarakat kepada sektor jasa keuangan,” tukasnya.

Selain itu, akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan juga perlu terlindungi. Maraknya praktek bisnis yang berkedok investasi namun tidak memiliki izin di masyarakat mengakibatkan kerugian finansial. Hal tersebut dapat mengganggu sistem keuangan dan berdampak negatif terhadap produk-produk investasi yang telah mendapatkan legalitas perizinan dari regulator/pengawas.

Banyaknya kasus investasi yang berujung pada kerugian masyarakat mendorong OJK untuk berupaya mencari pokok permasalahan serta memberikan solusi agar kerugian masyarakat tidak besar.

Untuk mencegah bertambahnya jumlah masyarakat yang mengalami kerugian karena dampak dari penawaran investasi ilegal tersebut, OJK bersama instansi terkait seperti Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan dan Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, dan Kementerian Agama membentuk suatu wadah yang disebut Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas Waspada Investasi).

“Satgas Waspada Investasi di Sulawesi Tenggara telah dikukuhkan pada tanggal 30 September 2016 lalu oleh Anggota Dewan Komisioner OJK dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara,” jelas Fredly.

Satgas ini dibentuk dengan tujuan untuk melakukan upaya preventif, menghentikan dan atau menghambat penawaran investasi dan penghimpunan dana ilegal yang semakin marak di masyarakat.

“Kami berharap kegiatan Sabuk Pro Sultra 2018 ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sektor jasa keuangan dan membuka akses masyarakat kepada sektor jasa keuangan,” pungkasnya. (B)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini