ZONASULTRA.ID, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan dana 105 rekening Bank Sultra yang disalahgunakan mantan karyawan bank tetap aman.
Kepala OJK Sulawesi Tenggara (Sultra) Arjaya Dwi Raya mengatakan, pengembalian dana itu wajib dilakukan oleh bank, apabila tidak, maka nasabah berhak melapor ke OJK untuk kemudian ditindaklanjuti ke pihak bank.
“Tapi sejauh ini kami belum ada laporan masuk dari masyarakat/nasabah bank sultra atas dana yang hilang dari rekening pasca kasus ini mencut,” kata Arjaya saat konferensi pers di Kantor Learning Center OJK Sultra, Kamis (15/9/2022).
Arjaya menjelaskan, 105 rekening nasabah Bank Sultra yang digelapkan ini terdiri dari rekening pribadi, sekolah dan Lembaga Permberdayaan Masyarakat (LPM) serta Kerja Sama Operasional (KSO).
Ia menegaskan, memastikan tidak akan ada uang nasabah yang hilang di bank karena semua pencatatan transaksi keuangan terbuka dan bisa melalui sistem digital.
Ia menambahkan terkait kasus hukum yang berjalan, pihaknya tetap mengawal kasus tersebut sampai pelaku disidang dan dijatuhi hukuman.
Sebelumnya diberitakan, Bank Sultra telah mengembalikan dana nasabah Rp1,9 miliar yang disalahgunakan mantan pegawainya itu. Pengembalian dana nasabah itu sudah dilakukan sejak tahun 2021.
Kepala Satuan Kerja Audit Interen Bank Sultra Agus menjelaskan, bahwa laporan adanya penyelewangan dana nasabah itu awalnya berasal dari hasil audit internal Bank Sultra.
Atas adanya temuan itu Bank Sultra melaporkan hal tersebut ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada bulan November 2021.
“Jadi ada satu karyawan terlibat dan sudah diberhentikan sejak tidak memiliki etikad baik saat akan dikonfirmasi soal temuan hasil audit internal. Serta sudah tidak pernah berkantor,” katanya saat konferensi pers di Kantor Bank Sultra, Kamis (15/9/2022).
Untuk besaran dana yang dikembalikan bervariasi mulai dari Rp400 ribu, Rp6 juta, Rp76 juta. Total rekening nasabah yang dikembalikan ada 105 rekening.
Ditempat terpisah, Kasi penyidikan Kejati Sultra Sugianto Migano menjelaskan, tersangka (AGK) sebelumnya telah di panggil sebanyak tiga kali. Namun panggilan tersebut tidak diindahkan Sehingga tim kejaksaan melakukan upaya jemput paksa.
Setelah berhasil diamankan, tersangka kemudian diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya, dibuat laporan hasil perkembangan penyelidikan.
Kata dia, yang bersangkutan menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pembayaran gaji melalui aplikasi (SI) dan menyalahgunakan aplikasi itu serta menyimpan dana nasabah yang diambil dari 105 rekening ke dalam 20 rekening yang sudah tidak aktif.
Serta dana itu diteruskan ke rekening beberapa pihak, termasuk rekeningnya sendiri. Terkait yang menerima aliran dana tersebut, Kejati Sultra menyebutkan ada badan usaha dan juga perorangan. (*)
Editor: Ilham Surahmin