OJK: Debitur Korban Banjir Bakal Diberi Keringanan Angsuran

75
Ojk ilustrasi, Otoritas Jasa Keuangan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah mengumpulkan data debitur yang menjadi korban banjir melalui lembaga jasa keuangan bank dan nonbank.

Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra Maulana Yusup mengatakan, data tersebut nanti akan digunakan sebagai analisis industri jasa keuangan (IJK) untuk melahirkan kebijakan keringanan atau relaksasi bagi para debitur korban banjir.

Baca Juga : Pilkada Serentak, Honda Beri Keringanan DP Motor

Pasalnya, para korban banjir yang menjadi debitur di bank atau lembaga pembiayaan dipastikan akan mengalami kendala melakukan pembayaran kredit dalam waktu dekat.

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Tahun 2023 Sebesar Rp29 Triliun

Misalnya, petani yang memiliki kredit usaha di perbankan, karena lahannya terkena dampak banjir otomatis penghasilan pun akan hilang, belum lagi tempat tinggalnya yang ikut terkena dampak banjir. Termasuk bagi debitur pembiayaan kendaraan atau pembiayaan lainnya.

“Nah seperti itu yang akan mendapatkan keringanan dan kebijakan relaksasi untuk pembayaran kredit, sehingga nantinya tidak dikatakan kredit macet,” ungkap Maulana saat ditemui di Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Sultra, Senin (17/6/2019).

Maulana sendiri belum dapat menjelaskan secara rinci seperti apa mekanismenya, namun dalam aturan ada disebutkan istilah mitigasi asuransi bencana yang biasanya ditanggung oleh industri jasa keuangan sebagai bentuk risiko bisnis.

BACA JUGA :  7 Keunggulan MacBook Air yang Membuatnya Jadi Pilihan Utama

“Intinya sekarang kita masih petakan bersama lembaga jasa keuangan, tentu ini menjadi perhatian kita,” jelasnya.

Baca Juga : Motor Honda yang Terdampak Banjir Dapat Service dan Oli Gratis dari Astra

Dikonfirmasi terpisah, Branch Manager FIF Cabang Kendari Amir AR Mattola mengungkapkan, pihaknya saat ini mengumpulkan data konsumen atau titik konsumen yang terdampak banjir. Namun, untuk keringanan tergantung kebijakan perusahaan pembiayaan masing-masing.

Amir juga menegaskan pihaknya bakal memberikan dispensasi bagi konsumen yang terdampak banjir.

“Iya, pastilah namanya musibah,” tukasnya. (b)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini