ZONASULTRA.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membangun kerja sama sinergis bersama Bank Indonesia, kementerian/lembaga terkait serta Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) guna mendukung pencapaian target inklusi keuangan sebesar 75 persen di akhir 2019.
Salah satu bentuk kegiatan sinergi yang dilakukan adalah dengan kembali menggelar Bulan Inklusi Keuangan (BIK) selama bulan Oktober 2019 yang telah berjalan di seluruh Indonesia dengan melibatkan Kantor Regional/Kantor OJK bekerja sama dengan kantor cabang PUJK dan stakeholder di daerah.
Adapun program yang dilaksanakan adalah kampanye dan sosialisasi terkait inklusi keuangan serta berbagai penjualan produk/jasa keuangan berinsentif seperti diskon, bonus, reward, cashback dan promo khusus di bulan Oktober.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, pelaksanaan BIK diharapkan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan serta mendorong akselerasi penambahan jumlah rekening maupun penggunaan produk dan layanan jasa keuangan.
“Dalam mendukung pencapaian target inklusi keuangan, kolaborasi aktif antara regulator dan PUJK sangat diperlukan. Hal ini penting untuk saling mendukung dalam meningkatkan literasi keuangan serta mendorong masyarakat untuk menggunakan produk dan layanan jasa keuangan,” kata Tirta melalui rilis pers, Rabu (15/10/2019).
(Baca Juga : OJK Terima Laporan Korban Pinjaman Online di Kendari)
Selain itu, dalam melaksanakan tugasnya, OJK maupun BI juga akan mengedepankan sisi perlindungan konsumen yang penting untuk membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri sektor keuangan.
Kegiatan BIK diharapkan dapat mendukung pencapaian target inklusi keuangan sebesar 75 persen di akhir 2019 sesuai implementasi yang dilakukan dalam mendukung Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Selain itu, Pemerintah juga menetapkan target tingkat literasi keuangan sebesar 35 persen di tahun 2019 yang tercantum di dalam Perpres Strategi Nasional Perlindungan Konsumen No. 50 Tahun 2017.
Sebagai puncak acara BIK, PUJK menginisiasi pelaksanaan kegiatan sinergi aksi yang didukung oleh OJK dan Bank Indonesia (BI) di Kota Kasablanka, pada tanggal 17-20 Oktober 2019 dengan tema “Sinergi Aksi dalam Mewujudkan Inklusi Keuangan untuk Semua dan Perlindungan Konsumen yang Optimal” dan tagline “Gapai Puncak Inklusi, Perlindungan Makin Pasti”.
Dalam rangka monitoring pencapaian target literasi dan inklusi keuangan, OJK melakukan Survei Nasional Literasi Keuangan (SNLK) tahun 2019. Adapun hasil dari SNLK 2019 masih dalam tahap finalisasi, namun secara umum telah menunjukkan adanya kenaikan yang positif dibandingkan hasil survei tahun 2013 dan 2016.
Untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak konsumen, khususnya di era digitalisasi yang semakin canggih dan kompleks, OJK juga terus meningkatkan upaya pelayanan konsumen melalui Kontak OJK 157.
Sejak 2013, OJK memberikan tiga jenis layanan terkait dengan produk dan layanan di sektor keuangan, yaitu layanan penerimaan informasi (laporan), layanan pemberian informasi (pertanyaan) dan layanan penanganan pengaduan. Permintaan layanannya kepada OJK dapat dilakukan dengan menghubungi Kontak OJK, melalui surat, email, faksimili, hingga media digital seperti aplikasi WhatsApp, sosial mediadan mobile application.
Hingga akhir September 2019, layanan konsumen OJK menerima 279.111 layanan yang terdiri dari 44.189 layanan penerimaan informasi (laporan) 230.533 layanan pemberian informasi (pertanyaan) dan 4.389 layanan pengaduan.
Dari jumlah pengaduan tersebut, tingkat penyelesaian layanan secara akumulatif yang dilakukan OJK adalah sebesar 98,04 persen. Tingginya tingkat penyelesaian pengaduan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen untuk menggunakan produk dan jasa keuangan.
Kegiatan Sinergi Aksi Bulan Inklusi Keuangan diharapkan akan semakin memperkuat komitmen dan dukungan dari seluruh stakeholders untuk meningkatkan inklusi keuangan. (b)