ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Kepala Otoritas Jasa Keungan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) Widodo, mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap sejumlah tawaran investasi ilegal (bodong) yang kadang menggiurkan dalam memberikan keuntungan.
Masyarakat juga diminta untuk meneliti legalitas perizinan perusahaan yang menawarkan keuntungan di luar kewajaran.
“Saya harap masyarakat jangan ragu untuk bertanya kepada OJK tentang keinginan untuk berinvestasi. Teliti dulu legalitas dan produk investasi yang ditawarkan. Jangan terburu-buru untuk menanamkan investasi sebelum melakukan pengecekan,” kata Widodo usai sosialisasi dan edukasi pasar modal kepada wartawan lokal di Patuno Resort, Wakatobi, Sabtu (26/11/2016) malam.
Widodo menambahkan, jika masyarakat ingin melakukan investasi, maka seluruh produk investasi yang ditawarkan harus memiliki perizinan dari OJK. Jika tidak memiliki perizinan, produk investasi tersebut dipastikan ilegal.
Jika ingin berinvestasi, lanjutnya, maka pilihlah perusahaan yang bertanggung jawab dan investasinya logis.
Widodo juga meminta kepada masyarakat untuk menginformasikan secara cepat jika melihat dan menemukan investasi yang ada di masyarakat yang tidak logis kepada pihaknya untuk diteliti dan ditelaah apakah investasi itu legal atau tidak.
“Saat ini kan di Sultra sudah ada satgas waspada investasi. Kebetulan ketuanya saya sendiri. Jika masyarakat menemukan investasi yang tidak logis, maka langsung laporkan di satgas waspada investasi. Karena tim ini dibentuk untuk untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran praktik investasi ilegal serta memberikan rasa aman dan nyaman dalam berinvestasi,” ungkapnya.
Menurut Widodo, untuk aduan invetasi bodong yang dilaporkan oleh masyarakat, pihaknya baru menerima tiga aduan dari warga Kota Kendari.
“Untuk saat ini kita baru menerima tiga laporan terkait investasi bodong yang ada di Sultra. Semua aduan itu ada di Kendari. Terkait laporan itu kita sudah koordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti hal tersebut,” tutupnya. (B)
Reporter: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati