ZONASULTRA.COM,KENDARI- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bagi masyarakat yang tidak terdampak pendapatannya akibat penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia serta masih memiliki kemampuan untuk membayar cicilan di bank atau leasing tetap harus melakukan pembayaran kreditnya.
Kepala OJK Sulawesi Tenggara (Sultra) Mohammad Fredly Nasution mengatakan, bagi debitur yang tidak terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya serta masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya.
“Kita harus sama-sama menyadari bahwa kredit yang diberikan oleh industri jasa keuangan (IJK) kepada debitur berasal dari dana masyarakat yang pada saatnya juga harus dikembalikan,” ungkap Fredly melalui siaran persnya, Minggu (29/3/2020).
Ada beberapa hal penting yang wajib diketahui sebagai tata cara memperolah kebijakan penundaan kredit bagi debitur yang terkena dampak perlambatan usaha akibat Covid-19.
(Baca Juga : Ini Penjelasan OJK Soal Penundaan Cicilan Kredit di Bank dan Leasing)
Pertama, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau leasing yang dapat disampaikan secara online melalui email atau website yang ditetapkan oleh bank atau leasing tanpa harus datang bertatap muka.
Kedua, bank atau leasing akan melakukan assesment antara lain terkait apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran
pokok atau bunga, kejelasan penguasaan kendaraan terutama untuk leasing.
Ketiga, bank atau leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan atau diskusi antara debitur dengan bank atau leasing.
Sebelumnya, Pimpinan Bank Negara Indoneisa (BNI) Sultra Muzakkir menyebut contoh sederhana untuk penundaan pembayaran kredit. Misalnya si A memiliki Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di BNI. Kemudian, si A ini mengalami kesulitan pendapatan akibat wabah virus corona.
(Baca Juga : Ini Lima Kebijakan OJK di Tengah Wabah Virus Corona untuk Keberlangsungan Industri Keuangan)
Setelah melakukan negosiasi dengan pihak bank, dicapai kesepakatan bahwa si A hanya diwajibkan dulu membayar bunga dari kreditnya. Sementara pokoknya ditunda sampai jangka waktu tertentu. Sebab, dalam kredit dikenal istilah angsuran pokok dan bunga.
Selanjutnya si A memiliki kredit Rp1,3 juta per bulan, andaikan bunga dari kredit tersebut Rp500 ribu dan pokok Rp800 ribu. Maka atas kesepakatan kedua belah pihak, si A bisa membayar bunganya Rp500 ribu tanpa pokok Rp800 ribu sampai jangka waktu tertentu.
Sementara itu, Branch Manager FIFGROUP Cabang Kendari, Amir AR Mattola menilai bahwa konsumen yang terkena dampak dari sisi penghasilan akibat corona kemungkinan mereka yang bekerja sebagai tukang ojek atau pedagang.
Sedangkan untuk konsumen yang terkena dampak tapi tidak berpengaruh terhadap penghasilannya seperti Aparat Sipil Negara (ASN) sepertinya tidak akan berlaku aturan relaksasi tersebut.
“Ini asumsi saya secara pribadi, tapi intinya kami tetap akan patuh terhadap aturan yang ditetapkan OJK dan arahan atasan, kami juga memahami kondisi ini. Tapi perusahaan juga harus tetap tumbuh dalam kondisi ini untuk tetap bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (25/3/2020) lalu. (A)