ZONASULTRA.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan.
Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution mengatakan, koordinasi kebijakan akan terus diperkuat bersama KSSK, Kementerian/Lembaga, industri jasa keuangan serta dunia usaha untuk mendorong sektor riil terus bergerak menjalankan roda perekonomian dengan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan.
“Saat ini OJK mengklaim stabilitas sektor jasa keuangan tetap dalam kondisi terjaga. Namun dengan kewaspadaan yang terus ditingkatkan,” ujarnya melalui rilis, Rabu (5/8/2020).
Ia membeberkan berbagai kebijakan stimulus telah dikeluarkan OJK di masa pandemi Covid-19 ini, sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. OJK sudah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank.
Menurutnya, kebijakan stimulus tersebut selain untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, juga berfungsi untuk menempatkan industri jasa keuangan menjadi katalis dalam menggerakkan roda perekonomian dengan memberikan daya dukung bagi sektor riil.
Ia menyebutkan kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan OJK antara lain, restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan, penundaan penerapan basel III dan pelonggaran pemenuhan indikator likuiditas serta indikator permodalan untuk memberikan ruang bagi industri jasa keuangan.
“Berbagai kebijakan stimulus OJK tersebut telah diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan,” tambahnya.
Fredly menambahkan hal ini tercermin dari kondisi sektor jasa keuangan yang masih dalam kondisi baik dan terkendali dengan indikator prudensial seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga.
Tak hanya itu, OJK juga mendukung program pemerintah dalam mengeluarkan skema penjaminan kredit UMKM dan korporasi, serta program penempatan dana pemerintah ke industri perbankan untuk mendukung penyaluran kredit kepada UMKM dan Korporasi Padat Karya yang akan dapat mempercepat bergeraknya aktivitas dunia usaha.
Untuk mendukung upaya ini, OJK akan mengeluarkan kebijakan pendukungnya agar kebijakan stimulus pemerintah ini dapat berjalan dengan cepat dan efektif, seperti relaksasi bobot risiko ATMR untuk kredit dengan kriteria tertentu sebagaimana diterapkan oleh beberapa negara lain.
Selanjutnya, dengan melihat adanya kebutuhan dari industri dan pencapaian pemulihan dari dunia usaha yang masih memerlukan dukungan, OJK terbuka untuk melakukan perpanjangan restrukturisasi langsung lancar dan penetapan kualitas kredit/pinjaman satu pilar.
Kata dia, OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. (b)