OJK Sebut Empat Lembaga Gadai di Sultra Tak Berizin

OJK Sebut Empat Lembaga Gadai di Sultra Tak Berizin
OJK SULTRA - Muhammad Fredly, Kepala OJK Sultra Nasution dalam acara konferensi pers, Senin (16/7/2018) di Kantor Learning Center OJK Sultra. (Ilham Surahmin/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,KENDARI-Warga Sultra diminta untuk hati-hati menggunakan jasa gadai diluar lembaga resmi yang ada. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat ada empat pergadaian swasta yang ada di Bumi Anoa yang wajib dihindari oleh masyarakat karena tidak berizin.

Keempat jasa pergadaian swasta ini berada di Kabupaten Buton, Kota Baubau dan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Di Buton namanya Unit Cabang Pegadaian lokasinya di Jalan Protokol Lingkar Lingge-lingge, kemudian ada dua di Kota Baubau Jasa Pegadaian Unit Pasar Karya Nugraha beralamat Jalan H. Agus Salim dan Usaha Pegadaian atas nama Muhamad di Jalan Pahlawan. Serta di Kolut ada satu Mandala Titip Gadai di Desa Lahabaru.

“Sampai saat ini empat lembaga itu belum terdaftar di OJK dan belum memiliki izin aktivitas sebagai lembaga keuangan non bank secara resmi di OJK,” kata Muhammad Fredly, Kepala OJK Sultra Nasution dalam acara konferensi pers, Senin (16/7/2018) di Kantor Learning Center OJK Sultra.

Katanya, dengan tidak terdaftarnya keempat perusahaan tersebut, akan memberikan kerugian bagi masyarakat karena mereka tidak dalam pengawasan dan pembinaan OJK Sultra. Fredly menekankan agar masyarakat menghindari empat tempat pergadaian ini karena belum terdaftar dan belum memiliki izin.

Kendati demikian, OJK Sultra memberikan waktu kepada empat pergadaian swasta tersebut untuk segera mendaftar usahanya di OJK paling lambat tanggal 29 Juli 2018.

Perizinan usaha gadai swasta sendiri telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Tujuannya untuk menciptakan usaha pegadaian swasta yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pegadaian dan perlindungan kepada konsumen.

Batas pendaftaran izin pergadaian swasta selambat-lambatnya akhir Juli 2018 dan mengurus perizinan selambat-lambatnya Juli 2019. Apabila dari empat usaha gadai swasta ini belum terdaftar maka usaha tersebut bisa dianggap ilegal.

Secara umum, OJK tidak dapat menjatuhkan sanksi pidana mengingat ketentuan sanksi pidana harus diatur oleh aturan setingkat undang-undang. Tapi OJK dapat memberikan sanksi administratif seperti peringatan hingga penghentian usaha.(B)

 


Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini