OJK Sultra Edukasi Keuangan 100 Petani dan IRT di Konsel

OJK SULTRA - Perwakilan OJK Provinsi Sultra bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Achmad Zaelani saat memberikan materi tentang keuangan kepada kurang lebih 100 petani dan ibu rumah tangga di Kecamatan Landono, Kabupaten Konsel, Rabu (10/4/2019) di Kantor Camat Landono. (DOKUMENTASI OJK)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) blusukan bersama Bank Central Asia (BCA), Bank Mega, dan Bank Sultra ke Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Rabu (10/4/2019) lalu.

Perwakilan OJK Sultra bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Achmad Zaelani mengatakan, materi edukasi keuangan yang disampaikan meliputi fungsi, tugas, dan wewenang OJK.

Kemudian pengelolaan keuangan melalui peran industri jasa keuangan (IJK) seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank yang berada di bawah pengawasan OJK.

Ia menjelaskan, OJK dan IJK mempunyai kewajiban melakukan edukasi kepada masyarakat, yang salah satu tujuannya memberikan pemahaman peran OJK dan IJK dalam mendorong perekonomian yang berimplikasi terhadap kesejahteraan masyarakat.

(Baca Juga : OJK Sultra Anjurkan Bank Manfaatkan Teknologi Informasi)

“Masyarakat yang sejahtera adalah masyarakat yang dapat mengelola keuangannya dengan baik dan bijak,” kata Zaelani di ruang kerjanya, Jumat (12/4/2019).

Ia pun menyampaikan tips perencanaan keuangan yang baik kepada masyarakat, yaitu pertama harus dibiasakan menabung atau berinvestasi tidak dari sisa pendapatan.

Kedua, rumus atau formula sederhanya yaitu 40 persen untuk menabung atau investasi dan 60 persen untuk konsumsi termasuk cicilan pinjaman.

Selain itu, ini juga sebagai bentuk komitmen OJK meningkatkan presentase literasi keuangan di Sultra yang pada 2016 masih berada di angka sekitar 26,55 persen dan diharapkan dapat terus meningkat berdasarkan target di tahun 2019 sebesar 35 persen.

(Baca Juga : OJK Sultra Kembali Gelar Inklusi Keuangan di Kendari)

Dalam edukasi tersebut, masyarakat juga diimbau berhati-hati terhadap perusahaan yang menawarkan investasi namun tidak memiliki izin dari OJK atau otoritas yang berwenang.

Tips bagi masyarkat agar terhindar dari investasi ilegal yaitu 2L, legal dan logis. Legal artinya diperiksa atau ditanyakan terlebih dahulu izin usaha atau legalitasnya. Logis artinya operasional bisnis dan imbal hasilnya logis.

OJK pun menyediakan contact center 157 yang dapat dihubungi apabila masyarakat ingin mengetahui apakah perusahaan yang menawarkan investasi tersebut legal atau tidak.

Kegiatan edukasi keuangan ini juga dihadiri dan didukung penuh oleh Camat Landono dan Dinas Pertanian, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Konsel. (b)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini