Oknum Panitera di PN Kendari Ditangkap Terkait Sabu

55
Hendak Nyabu, Oknum ASN di Konawe Diringkus Polisi
Ilustrasi

ZONSULTRA.COM, KENDARI – Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap F (46), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai panitera pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kendari. Penangkapan terhadap F terkait penggunaan sabu.

Penangkapan terjadi pada Jumat 19 Februari 2021 di sebuah perumahan di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu kurang lebih seberat 0,50 gram.

Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman mengatakan, operasi penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sekitar tempat kejadian. Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut dengan menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan penangkapan.

BACA JUGA :  Polisi Selidiki Mahasiwa Pelempar Kotoran Sapi Saat Demo

Target diketahui saat kejadian sedang berada dalam rumah miliknya sehingga polisi bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan. Polisi kemudian menggeledah kamar milik pelaku dan berhasil menemukan satu klip berisi barang bukti sabu yang tersimpan di sebuah kantong baju safari.

“Dari hasil keterangan pelaku pada saat penangkapan, narkoba jenis sabu miliknya diperoleh dari seorang pria bernama Ophen,” kata Eka melalui keterangan tertulis yang diterima Senin (1/3/2021).

Selain menyita narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa empat klip plastik kosong, satu buah sendok sabu, sebuah alat isap, dan gawai merk Vivo warna hitam yang diduga digunakan pelaku dalam bertransaksi.

BACA JUGA :  Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Pencurian Motor Dihadiahi Timah Panas

Polisi lalu membawa pelaku dan seluruh barang bukti ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyelidikan lebih lanjut. Rencananya polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap urine dan darah serta barang bukti yang diamankan dari pelaku ke Laboratorium Forensik (Forensik).

Kini pelaku resmi disangkakan Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (b)

 


Penulis: M9
Editor: Jumriati