ZONASULTRA.COM, LASUSUA- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Sosial Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga melakukan praktik jual beli Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk keperluan pemasangan listrik kilowatt hour (kWh) bersubsidi ke sejumlah masyarakat pemasang baru.
Modus operandi oknum tersebut dengan melakukan kroscek ke setiap penerima bantuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kemudian mendaftarkan kWh baru ke masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima subsidi dengan tujuan mendapat keuntungan pribadi.
Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kolut Sainal Ahmad mengatakan, pihaknya baru mendapat informasi adanya transaksi jual NIK bersubsidi pada penggunaan kWh tersebut. Namun adanya informasi itu dirinya akan mengusut tuntas, apalagi mencatut nama dinas dan oknum yang sebelumnya berkantor di dinsos tersebut.
Kata dia, adapun oknum yang diketahui berinisial NS tersebut telah pindah di Kabupaten Blitar Jawa Timur (Jatim) sejak 2019 lalu.
“Terkait adanya oknum seperti saya juga heran kenapa ada kejadian itu, kalaupun ada indikasi seperti itu saya akan cek melalui bidang KPM untuk melakukan kroscek langsung di PLN,” kata Sainal Ahmad kepada awak Zonasultra.Com, selasa (25/1/2022).
Dikatakannya, berdasarkan aturan setiap penerima program PKH maupun BNPT secara program juga menerima subsidi dari PLN melaui kWh prabayar, sehingga menurutnya sangat rentan terjadi penyalahgunaan NIK tersebut sebab pihak PLN telah membuka pendaftaran melalui online yang hanya memasukkan NIK dan persyaratan tertentu. Hal ini sangat berbeda dengan pendaftaran melalui jalur offline.
Ia menambahkan, jumlah PKH di Kolut saat ini 8 ribu lebih, sementara BNPT sekitar 10 ribu lebih, dan masih banyak di antaranya belum menggunakan subsidi dari PLN tersebut. (B)
Kontributor: Rusman Edogawa
Editor: Muhamad Taslim Dalma