

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Salah satu oknum polisi terlibat dalam kasus kayu ilegal yang terjadi di perairan laut Molore, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Sultra AKBP Hartono membenarkan keterlibatan oknum polisi berinisial YS tersebut. Oknum pilisi ini diketahui bertugas di Polsek Wiwirano.
“Proses sementara berjalan, sebentar lagi kita akan panggil oknum polisi ini,” kata Hartono saat dikonfirmasi di Polda Sultra, Jumat (17/3/2017) siang.
Dalam kasus ini sudah ditetapkan dua tersangka yakni pemilik kayu Zainuddin, dan kapten kapal pengangkut kayu, Yunding. Keduanya telah diamankan di Polda Sultra.
Seperti diberitakan sebelumnya, 200 kubik kayu jenis rimba campuran ini berhasil diamankan oleh tim Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Kapal pemuat kayu ilegal itu diamankan saat melintas di perairan laut Molore Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Kamis (9/3/2017) lalu, sekitar pukul 13.00 Wita.
Sedianya, kayu itu akan dikirim ke Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui jalur laut. Kayu tanpa izin ini dimuat menggunakan Kapal KLM Berkat Harapan Baru.
Pantauan ZONASULTRA.COM, ratusan kubik kayu tersebut saat ini telah diamankan di pelabuhan Kepolisian Perairan (Polair) Polda Sultra.
“Tersanga terancam dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pencegahan Penghancuran Hutan,” jelas Hartono. (B)
Reporter : Lukman Budianto
Editor : Jumriati