ZONASULTRA.ID, KENDARI– Fakta terbaru kembali terbuka usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe memeriksa oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana desa (DD) di Desa Saburano, Kecamatan Wawonii Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Oknum polisi berinisial UI tersebut ternyata pernah menjabat sebagai kepala unit reserse kriminal (kanit reskrim) di polsek setempat.
“Pernah menjabat Kanit Reskrim Polsek Waworete, Kecamatan Wawonii Timur, Konkep,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe, Rekafit saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait hasil pemeriksaan terhadap oknum polisi tersebut, Rabu (19/10/2022).
Disinyalir saat terlibat dalam pengerjaan proyek yang menggunakan dana desa itu, oknum polisi ini masih menduduki posisi kanit reskrim.
Namun Rekafit belum menyampaikan mengenai hasil pemeriksaan oknum polisi itu. Katanya, jaksa penyidik masih terus mendalami untuk mengetahui pasti peran oknum polisi dalam pengerjaan proyek yang terindikasi korupsi sehingga membuat Kepala Desa Saburano Abdul Rasyid ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa saat dikonfirmasi membenarkan oknum polisi yang bersangkutan pernah menjabat kanit reskrim sebelum ditarik ke Polresta Kendari.
Saiful mengatakan, saat ini oknum polisi telah ditarik dan dipindahtugaskan ke Polresta Kendari dari satuan polsek tempat tugas sebelumnya agar memudahkan upaya pemeriksaan. (B)
Kontributor: Yudin
Editor: Jumriati