Orang Tua Korban Pencabulan di Kolut Cabut Laporan, Oknum Guru Bebas

1519
Kapolsek Ngapa Ipda Adianto
Ipda Adianto

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru SMPN 1 Ngapa, Kecamatan Watunohu, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AR (57), terhadap siswanya, HY (14) telah dicabut oleh orang tua korban.

Kapolsek Ngapa Ipda Adianto membenarkan laporan polisi (LP) dugaan pencabulan yang dibuat ibu korban telah dicabut pada Rabu (3/4/2019). Berdasarkan keterangan orang tua korban, mereka sepakat tidak melanjutkan kasus itu ke ranah hukum.

BACA JUGA :  Seorang Ayah di Ranomeeto Cabuli Anak Tirinya Sejak 2017

“Pada saat menerima laporan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi alat bukti, tiba-tiba orang tua korban mencabut laporannya sementara kita juga belum menetapkan tersangka karena tidak cukup alat bukti,” kata Kapolsek ditemui Jumat (5/4/2019).

(Berita Terkait : Diduga Cabuli Siswanya, Oknum Guru di Kolut Dipolisikan)

Lanjut kapolsek, kesepakatan damai antara keluarga korban dan terduga pelaku juga diketahui pemerintah desa setempat,

“Kita juga belum menetapkan tersangka namun tiba-tiba ada kesepakatan antara keluarga korban dan terduga pelaku bersama-sama ke polsek untuk mencabut laporan polisinya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Tanggapan Oknum Dokter yang Diduga Berbuat Mesum di Area Bandara Haluoleo

Kapolsek berharap setelah laporan tersebut dicabut pemerintah desa bisa menyelesaikannya sehingga tidak menimbulkan keributan nantinya.

Sebelumnya, oknum guru di Kolut diduga mencabuli siswinya berinisial HY (14). Ibu korban pun melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib yang tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/04/IV/2019/Sultra/ Res.Kolut/Sek.Ngapa/tgl 01 April 2019. (b)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Jumriati