P21, Direktur PT NBP Diancam Pasal Berlapis

211
Lepas dari Dakwaan Jaksa, Kejari Raha Langsung Ajukan Banding
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Berkas perkara kasus dugaan ilegal mining yang menjerat Direktur Perseroan Terbatas (PT) Naga Bara Perkasa (NBP) Tuta Hafisah dinyatakan rampung atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Saat ini berkas tersebut sudah di meja Pengadilan Negeri (PN) Unaaha untuk penjadwalan sidang.

Kepala Kejari Konawe, Irwanuddin Tajuddin melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Gde Ancana menjelaskan, kasus dugaan ilegal mining atau penambangan ilegal yang melibatkan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Blok Matarape, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) menunggu jadwal sidang dari PN Unaaha. Dalam kasus ini, pihaknya menjerat tersangka dengan dua pasal sekaligus.

“Tersangka dijerat pasal berlapis yakni diduga melanggar pasal 87 ayat (1) huruf a dan atau huruf b, ayat (2) huruf a dan atau huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan,” Kata Ancana kepada awak media di kantornya, Senin (8/6/2020).

Kemudian pasal 158 Juncto (Jo) pasal 37 dan pasal 40 ayat 3, dan pasal 48 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 ayat 1 dan pasal 56 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain Tuta, Kejari Konawe juga menetapkan enam orang karyawan perusahaan yang merupakan operator exavator perusahaan tersebut sebagai tersangka. Kini ke tujuh tersangka ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Unaaha.

“Tinggal kita uji di persidangan nantinya, yang mana dapat dibuktikan, nanti hakim yang menentukan masalah hukumannya, kami hanya melakukan penuntutan,” Ujarnya Ancana.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe Utara menangkap tujuh orang tersangka atas dugaan pemanfaatan kawasan hutan lindung di Blok Matarepe Konawe Utara tanpa dilengkapi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Selain tujuh tersangka, Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa empat unit excavator dan 300 metrik ton ore nikel siap kirim. Setelah ditetapkan tersangka, tujuh orang tersebut langsung dilakukan penahanan. (b)

 


Kontributor : Restu Tebara
Editor : Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini