PAN Copot Tina Nur Alam dari DPR RI

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Yandri Susanto
Yandri Susanto

ZONASULTRA.COM, JAKARTA-Tina Nur Alam menambah daftar kader-kader PAN yang dicopot dari kursinya sebagai anggota DPR RI. Keputusannya hengkang ke Partai Nasdem, bahkan menjadi Caleg dari partai itu membuat DPP PAN bersikap tegas. Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap istri mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) itu sedang dilaksanakan.

“Iya, kita sedang proses PAW-nya,” aku Yandri Susanto, Ketua DPP PAN di Jakarta saat dikonfirmasi zonasultra.id, Senin (13/8/2018). DPP PAN bahkan sudah menyiapkan nama lain yang akan menggantikan mantan pegawai di Pemprov Sultra itu. Yandri menyebut nama Wa Ode Zaenab, yang memang pernah jadi Caleg DPR RI dari PAN di Pemilu 2014 lalu.

Penelusuran zonasultra.id, di Pemilu 2014 lalu, PAN yang mendudukan 5 kadernya di barisan Caleg, meraih suara paling banyak yakni 271.231 suara. Akumulasi itu dihasilkan dua kader utamanya kala itu yakni Tina Nur Alam yang meraih 131.520 suara, dan La Ode Ida yang meraup 87.407 suara. Sebagai peraih suara terbanyak kedua, La Ode Ida mestinya yang berhak atas kursi yang ditinggalkan Tina Nur Alam.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI tersebut menjelaskan bahwa La Ode Ida sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi PAW. Pasalnya, mantan senator asal Sultra itu sudah tidak lagi berstatus kader PAN. “Beliau mundur dari PAN, saat maju sebagai calon anggota Ombudsman RI, beberapa waktu lalu,” tambah Yandri.

(Baca Juga : Tina Nur Alam Caleg Nasdem, Berkarya dan PKPI Tanpa Calon)

Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan bahwa anggota legislatif baik DPR maupun DPRD harus mengundurkan diri sebagai anggora legislatif jika nyaleg lewat partai lain. Seperti Tina Nur Alam yang harus mundur dari anggota DPR RI dari fraksi PAN lantaran nyaleg lewat partai besutan Surya Paloh.

“Harus mundur itu, kan diatur di PKPU nomor 20 tahun 2018,” ujarnya.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota memuat etentuan persyaratan bakal calon legislatif tersebut.

Pasal 7 ayat 1 huruf s PKPU tersebut berbunyi, “mengundurkan diri sebagai sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir.(B)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini