ZONASULTRA.COM, KENDARI – Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat sepakat mengusung pasangan Muhammad Endang dan Wahyu Ade Pratama Imran di Pilkada Konawe Selatan (Konsel) 2020.
Dukungan PAN itu termuat dalam rekomendasi DPP PAN bernomor 54/PILKADA/VII/2020 yang dikeluarkan pada Jumat (24/7/2020) dan ditandatangani oleh Totok Daryanto selaku ketua tim pilkada pusat dan Pangeran Khairul Saleh selaku sekretaris.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdurrahman Shaleh membenarkan bahwa partai berlambang matahari itu mengusung pasangan Endang-Wahyu di Pilkada Konsel.
“Sebelum memutuskan dukungan PAN sudah mengkaji progres survei politik,” kata Abdurrahman Shaleh via telepon selulernya, Minggu (26/7/2020).
Rahman mengatakan, PAN memiliki tiga pertimbangan politis sebelum menjatuhkan pilihan kepada pasangan Endang-Wahyu. Tiga pertimbangan itu yakni, dilihat dari segi aspek segmentasi politik, target politik, dan posisi calon.
Dilihat dari kans segmentasi politik, kata Rahman, figur Endang dan Wahyu sudah cukup dikenal di Konsel. Sementara terkait target politik, pasangan Endang-Wahyu memiliki ruang besar diterima semua kalangan masyarakat setempat. Apalagi, sosok Endang adalah salah satu pemimpin muda potensial dari daratan Konsel.
“Lalu soal positioning calon, baik Endang maupun Wahyu, kami yakin masyarakat sudah cukup hafal kepribadian mereka dengan sifat kritis, responsif dan bergagasan besar. Syarat-syarat kepemimpinan di daerah sudah sangat memadai saya kira,” ujarnya.
Sementara Muhammad Endang mengaku telah menerima surat rekomendasi dari DPP PAN sejak Jumat (24/7/2020). Kata dia, selain telah mendapat rekomendasi PAN dirinya juga telah mengantongi rekomendasi dari Partai Demokrat.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Sultra itu mengatakan, dengan adanya rekomendasi PAN dan Demokrat, dirinya bersama Wahyu Ade Pratama Imran siap bertarung di Pilkada Konsel 2020.
“Insyaallah kita siap bertarung, dan bukan hanya PAN dan Demokrat saja, masih ada partai tambahan lagi yang saat ini masih dikomunikasikan,” kata Endang via telepon selulernya, Minggu (26/7/2020).
Sebagai informasi, PAN dan Demokrat di Pilkada Konsel bila berkoalisi maka telah memenuhi syarat 20 persen batas minimal kursi koalisi untuk mendaftar ke KPU setempat. PAN memiliki tiga kursi, sedangkan Demokrat empat kursi. Total tujuh kursi di parlemen.
Syarat pencalonan kepala daerah di Konsel, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi atau tujuh kursi dari total 35 kursi di DPRD daerah itu. (A)
Kontributor: Ramadhan Hafid
Editor: Muh Taslim Dalma