Pilkada Konsel, Endang, Irham dan Surunuddin Daftar Penjaringan PAN

Ketua DPD PAN Konsel, Nadira
Nadira

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggaran (Sultra) mulai melakukan penjaringan bakal calon bupati yang akan bertarung di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 mendatang.

Pendaftaran dimulai 24 hingga 31 Oktober 2019, di Sekretariat DPD PAN, tepatnya di jalan poros Kendari-Andoolo, Desa Tanea Kecamatan Konda.

Di hari pertama penjaringan, tercatat beberapa bakal calon telah mengambil formulir pendaftaran.

Ketua DPD PAN Konsel, Nadira mengatakan, beberapa calon yang telah mengambil formulir yakni Ketua DPD Demokrat Sultra Muhamad Endang, Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, dan petahana Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, serta Bahasmi.

(Baca Juga : Survei Parameter: Surunuddin Masih Diinginkan Jadi Bupati)

“Pendaftaran dibuka bagi para tokoh politik dan kalangan profesional, baik yang ada di Konsel maupun di luar daerah dengan melihat elektabilitas yang dimiliki setiap calon. PAN menginginkan yang diusung adalah benar-benar tokoh yang diinginkan masyarakat kita,” kata Nadira saat dihubungi, Kamis (24/10/2019)

Nadira menjelaskan, penjaringan bakal calon bupati ini merupakan bentuk perhatian PAN mencari figur putra-putri terbaik yang memiliki visi misi untuk membangun daerah bersama partai berlambang matahari terbit itu.

(Baca Juga : Surveinya Hanya 2,0 Persen, Endang Ucapkan Terima Kasih)

“Untuk tahapannya, setelah pengembalian berkas pendaftaran selesai dilakukan, selanjutnya tim penjaringan bakal melakukan pemeriksaan berkas, baru setelah itu para bakal calon akan dilakukan tes wawancara oleh tim yang telah dibentuk Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sultra,” terang Nadira.

Adapun persyaratan yang mesti dipenuhi oleh calon peserta di antaranya tidak pernah dihukum, tidak terlibat narkoba, serta berkomitmen membesarkan partai.

PAN sendiri dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2019 lalu sukses mendapatkan 3 kursi di DPRD Konsel. Sedangkan syarat pencalonan pemilihan kepala daerah, setiap pasangan calon harus mendapatkan dukungan minimal 7 kursi untuk bisa terdaftar di KPUD setempat.

(Baca Juga : Elektabilitasnya 9,5 Persen, Irham Kalenggo Makin Terpacu)

Praktis PAN Konsel membutuhkan 4 kursi lagi koalisi agar dapat mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati Konsel.

Nadira berharap melalui penjaringan ini pihaknya bisa menemukan figur yang memiliki prinsip, integritas serta elektabilitas untuk diusung. (b)

 


Kontributor: Erik Ari Prabowo
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini