ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Sukarni mengatakan dalam hal pengusulan Wakil Wali Kota Kendari, Wali Kota Kendari Sulkarnain harusnya mendesak DPRD Kota Kendari, bukan malah sebaliknya.
Kata dia, Sulkarnain mestinya tak membiarkan mandeknya pengusulan hanya karena salah satu partai yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum mengusulkan nama calon wakil walikota. Sebagai Walikota, Sulkarnain juga seharusnya tidak dikendalikan partai.
“Seharusnya, Wali Kota Kendari sebagai pucuk pimpinan di Pemerintahan Kota Kendari sudah mengambil langkah dengan mengintruksikan DPRD segera menyelenggarakan pemilihan wakil wali kota,” kata Sukarni, Kamis (11/4/2019) di Kantor DPRD Kota Kendari.
(Baca Juga : Golkar-PDIP Beda Pendapat Soal PKS Usul Cawawali Kendari dari Partai Lain)
Sukarni yang juga Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari ini menyebut, pemilihan Wakil Wali Kota Kendari punya aturan tersendiri yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan politik Pemilu 17 April 2019. Sehingga tidak ada alasan untuk menunda-nunda pengusulan wakil wali kota.
Berdasarkan keputusan panitia pemilihan di DPRD, Sukarni menegaskan pemilihan Wakil Wali Kota telah dijadwalkan pada Maret 2019 lalu. Namun, hingga saat ini belum terealisasi.
“Wali kota jangan menunggu partai politik, harusnya pemerintah mendesak DPRD tapi kali ini kebalikannya. Ini juga demi melancarkan sistem pemerintahan jangan mau diatur oleh partai politik,” kata Sukarni.
Lanjut dia, bila pengusulan wakil wali kota terus menunggu usulan dari PKS, maka hal itu merupakan kekeliruan. Sebab sebelumnya, PAN telah mengusulkan Siska Karina istri mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan Rahman Tawulo.
(Baca Juga : PKS Sebut Usulan Cawawali Kendari Belum Sesuai Aturan, Koalisi Bungkam)
Sebagai informasi, dua nama calon wakil wali kota sudah diserahkan ke Wali Kota, tapi saat ini belum diteruskan ke DPRD karena menunggu usulan PKS yang memiliki hak yang sama dengan PAN dan PKB. Ketiga partai ini yang mengusung Adriatma Dwi Putra dan Sulkarnain sebagai pasangan calon wali kota.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 April 2018, telah mengatur tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Menurut peraturan ini, salah satu tugas dan wewenang DPRD provinsi, kabupaten, kota adalah memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.
Sementara itu, diketahui saat ini Sulkarnain telah resmi menjabat sebagai Wali Kota Kendari kurang lebih dua bulan. Sebab, dirinya didefinitifkan dari jabatan Plt pada tanggal 22 Januari 2019 oleh Gubernur Sultra Ali Mazi di Aula Bahteramas Provinsi Sultra dan Sulkarnain masih akan menjabat hingga tahun 2023. (B)
Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Muhamad Taslim Dalma