ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Maraknya calon kepala daerah yang tersandung kasus korupsi menarik perhatian banyak pihak. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan beberapa tersangka dari seluruh calon peserta pilkada 2018.
Hal ini juga terjadi dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra). Salah satu calon nomor urut dua, Asrun terjaring operasi tangkap tangan (ott) KPK dan saat ini resmi menjadi tahanan.
Sementara itu UU Pilkada melarang pasangan calon kepala daerah mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Serta partai politik dilarang mencabut dukungan terhadap pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPU. Bahkan ada ancaman penjara selama 2 sampai 5 tahun untuk itu.
“Dalam prinsip hukum tersangka mempunyai dua kemungkinan dia bisa di vonis bersalah bisa juga vonis bebas makanya KPU hanya memberi dua penjelasan tentang berhalangan tetap itu meninggal dunia atau secara permanen tidak dapat menjalankan tugas, tapi tetap harus didukung keterangan dari ruma sakit,” terang Ketua KPU RI, Arief Budiman pada, Jumat (16/3/2018).
(Baca Juga : KPU RI: Biaya Kampanye Murah, Money Politic yang Mahal)
Kendati Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto sempat meminta KPK menunda pengumuman calon kepala daerah bermasalah, Arief menyatakan tidak bisa mengintervensi KPK.
“Itu bukan kewenangan KPU, KPK tentu dengan segala kewenangan yang dimiliki dan keyakinan yang dipunya berdasarkan alat bukti, data, fakta dapat menetapkan,” sambung Arief.
Menurutnya setiap institusi memiliki tahapan dan sistem masing-masing. Seperti pada saat pendaftaran, KPU mengecek dokumen yang disyaratkan. Sementara dokumen LKHPN harus dicek sendiri oleh KPK.
“Sesungguhnya begitu pemilu selesai dia tidak mampu menjalankan tugas karena putusan incraht keluar. Hal ini supaya jadi pelajaran bagi pemilih,” pungkasnya.
Arief mengaku dalam proses penyelenggaraan pemilu, pihaknya selalu berkoordinasi dengan KPK. Bahkan bukan hanya soal pencalonan tapi dalam pengadaan barang dan jasa KPU juga melakukan komunikasi dengan lembaga anti rasuah ini. (B)