Panwas Rekomendasikan Delapan Oknum ASN di Butur

204
Ketua Panwaslu Butur Junaiddin
Junaiddin

ZONASULTRA.COM, BURANGA – Panwas Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara (Butur) menetapkan bahwa delapan oknum ASN/PNS yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahub 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) lantara terbukti mengikuti kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara nomor urut 1, di Butur, Senin (9/3/2018) lalu.

Ketua Panwaslu Butur Junaiddin mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi setelah mendapatkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, pihak terlapor, dan alat bukti lainnya terhadap sembilan oknum ASN.

(Baca Juga : Diduga Ikut Kampanye Paslon Cagub, Panwas Periksa 9 PNS di Butur)

Kemudian, Panwascam Kulisusu melakukan kajian terhadap sembilan oknum ASN yang sudah diambil keterangannya itu, yang didampingi oleh Ketua Panwaslu Butur dan Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Musliman.

“Dari hasil kajian itu, Panwascam Kulisusu melahirkan Rekomendasi untuk diteruskan ke KASN, Menpan, Gubernur dan Bupati,” katanya, Senin (26/3/2018).

Selanjutnya, kata Junaiddin, dari sembilan oknum ASN yang sudah di periksa, delapan orang patut diduga melanggar UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan satu orang sisanya, pihaknya tak dapat meneruskan, karena sedang melaksanakan tugas sebagai pengamat situasi politik daerah, berdasarkan Permendagri Nomor 61 tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Pekembangan Politik di Daerah.

Hal itu, sambung Junaiddin, dibuktikan dengan Surat Perintah Tugas Nomor : 94/58 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kesbangpol Butur. (B)

 


Reporter : Irsan Rano
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini