Panwaslu Muna Temukan Warga Mencoblos Gunakan C6-KWK Milik Orang Lain

460
Ketua Panwaslu Kabupaten Muna Al Abzal Naim
Al Abzal Naim

ZONASULTRA.COM, RAHA – Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Muna menemukan seorang warga berinisial R menyalurkan hak suara menggunakan formulir C6-KWK atau surat pemberitahuan memilih yang bukan miliknya, Rabu (27/6/2018) lalu.

Ketua Panwaslu Kabupaten Muna Al Abzal Naim mengatakan, berdasarkan laporan dari panitia pengawasan lapangan (PPL), R diduga menyalurkan hak suaranya di TPS 1 Desa Liwumetingki, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna, menggunakan formulir C6-KWK milik Wa Ode Mirawati.

Bram menambahkan, PPL mencurigai R menggunakan formulir C6 milik orang lain setelah menyalurkan hak suaranya. Usai mencoblos, pihaknya meminta kepada R untuk memperlihatkan identitasnya seperti KTP dan kartu keluarga (KK), namun dirinya tidak bisa memperlihatkannya.

BACA JUGA :  Punya Mekanisme, DPP PAN Belum Mengeluarkan SK untuk Pasangan Asrun-Hugua

“Temuan ini kita akan segera plenokan apakah masuk dalam kategori pelanggaran atau tidak. Karena sebelumnya PPL sudah memberitahukan KPPS TPS1 bahwa formulir C6 yang digunakan oleh R milik Wa Ode Mirawati yang saat ini berada di Kendari,” kata Bram saap akrabnya, Jumat (29/6/2018).

Kata Bram, jika terbukti R menggunakan formulir C6 yang bukan miliknya akan dikenakan sanksi tindak pidana pemilu sesuai Pasal 178A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan ancaman pidana minimal 24 bulan dan maksimal 72 bulan penjara dan denda Rp24 juta dan paling banyak Rp72 juta.

BACA JUGA :  Pasang Baliho di Pohon, DLHK Nilai Tim Sukses Balon Gubernur Tidak Paham Aturan

“Kita akan tangani temuan atau pelanggaran ini dengan serius. Setelah kita melakukan pleno 1×24 jam, kita akan laporkan ke pihak kejaksaan dan kepolisian,” tegasnya. (B)

 


Reporter: Kasman
Editor: Jumriati