ZONASULTRA.COM, KENDARI – Rencana pembongkaran Pasar Swadaya Mokoau, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mendapatkan penolakan dari masyarakat.
Penanggung jawab Pasar Mokoau Zainuddin Igo mengatakan, pembongkaran tersebut tidak bisa dilakukan tanpa izin dari masyarakat atau para pedagang. Kata dia, masyarakat sudah membangun lapak tersebut menggunakan uang pribadi.
“Ini pemerintah seenaknya mau bongkar suka-suka dia,” ujar Zainuddin melalui Whatsapp, Senin (20/12/2021).
Ia menegaskan, akan melakukan perlawanan jika pembongkaran memang dilakukan karena ini menyangkut kehidupan masyarakat. Kendati demikian, pihaknya setuju pembongkaran jika pemerintah memberikan kompensasi atas lapak yang telah dibangun.
“Pasar Mokoau siap dibongkar asalkan pemerintah ganti rugi satu lapak Rp30 juta,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan, rencana pembongkaran Pasar Mokoau sudah dijadwalkan. Kata Nahwa, pembongkaran pasar tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, pembangunan pasar tersebut tidak memiliki izin.
“Pemkot jalan sesuai aturan dan tahapan yang berlaku. Setelah kita tegur sampai lima kali untuk mereka melakukan pembongkaran sendiri, dan mereka tetap tidak melakukan pembongkaran sendiri, kita sudah jalan dengan administrasi,” beber Nahwa ditemui di salah satu hotel di Kendari, Rabu (15/12/2021). (A)
Penulis : M12
Editor: Ilham Surahmin