SIDANG UMAR – Sejumlah simpatisan memenuhi ruangan persidangan Tipikor untuk mendengar langsung putusan hakim dan menguatkan Umar Samiun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu sore (27/9/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Para loyalis dan pendukung Umar Samiun lesu seketika mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Pasalnya hakim menyatakan terdakwa Samsu Umar Abdul Samiun alias Umar Samiun terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama.
“Memvonis terdakwa Samsu Umar Abdul Samiun dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp 150 juta rupiah subsider kurungan 3 bulan,” kata hakim ketua Ibnu Basuki Widodo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017) sore.
Suasana pun menjadi senyap, semua membisu dan menundukan kepala. Kerabat Umar Samiun menangis tersedu-sedu ketika mendengar putusan hakim, meskipun lama hukuman lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Berita Terkait : Umar Samiun Divonis 3 Tahun 9 Bulan Penjara dan Denda 150 Juta)
Salah satu pendukung yang turut menghadiri persidangan ini mengaku terkejut dengan putusan ini. “Saya kira dengan putusan ini, di luar ekspektasi awal. Beliau itu korban pemerasan Akil Mochtar yang memanfaatkan momen kepada seluruh calon Pilkada yang berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar simpatisan yang bernama LM Yusuf ini.
Ia berpendapat Umar Samiun sejak awal tidak berniat menyuap mantan hakim MK tersebut. Namun nasi telah menjadi bubur, mantan DPW PAN tersebut akhirnya mengirimkan uang sebesar 1 miliar yang akhirnya menyeretnya ke meja hijau.
Kini, yang bisa dilakukan adalah tabah dan menjalani semua dengan ikhlas.
“Ini hanyalah proses perjalanan hidup, life must go on. Masih ada waktu, yang jelas karir politik beliau tidak akan mati karena ini,” imbuhnya. (A)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Abdul Saban