Pedagang Diwajibkan Lakukan Tera Ulang

90
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Sultra, Sutomo
Sutomo

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pedagang dan pengusaha di Sultra yang bergerak dibidang perdagangan dan menggunakan timbangan diwajibkan melakukan tera ulang. Hal ini diwajibkan agar tidak merugikan masyarakat atau konsumen ketika membeli produk yang mereka jual.

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sultra, Sutomo mengatakan, dengan melakukan tera ulang maka bisa melindungi hak-hak konsumen agar mendapatkan barang yang sesuai dengan nominal yang dibayarkan.

Peneraan ulang ini ungkapnya, merupakan bentuk pengawasan dari Disperindag Sultra terhadap oknum pedagang nakal yang dapat merugikan konsumen.

BACA JUGA :  7 Keunggulan MacBook Air yang Membuatnya Jadi Pilihan Utama

“Dengan dilakukan Tera ulang terhadap timbangan para pengusaha atau pedagang akan dapat lebih melindungi masyarakat dari kerugian akibat timbangan yang tidak sesuai dengan ukurannya,”jelasnya, di ruang kerjanya, Selasa (20/2/2018).

Untuk mengetahui alat timbang tersebut telah ditera ulang tuturnya, alat timbang milik pedagang akan diberi label atau diberi tanda bahwa alat tersebut sesuai standar, sehingga pedagang juga merasa terlindungi pada saat jual beli.

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

Saat ini Disperindag Sultra lanjutnya, sudah bergerak melakukan tera ulang ke beberapa daerah termasuk di kabupaten, hal itu sebagai bentuk pengawasan terhadap para pedagang untuk menjamin hak-hak konsumen.

“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi para pedagang yang telah melakukan tera ulang kemudian mengubah lagi timbangannya secara sepihak. Jika kami menemukannya maka kami ditindak tegas,”tuturnya. (C)

 


Reporter : M Rasman Saputra
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini