Pedagang Pasar di Kendari Segera Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Pedagang Pasar di Kendari Segera Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
BPJS KETENAGAKERJAAN - Direktur PDP Kota Kendari Asnar (kiri) bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari La Uno (kanan) usai menandatangani MoU perlindungan pedagang pasar di Kota Kendari, Senin (9/4/2018). (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Kendari bersama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kendari menandatangani perjanjian kerjasama untuk melindungi seluruh pedagang pasar.

Direktur PD Pasar Kendari Asnar mengatakan, perjanjian ini merupakan langkah awal untuk memberikan jaminan kepada para pedagang pasar di bawah naungan pihaknya.

“Sebelumnya kita tidak tahu kalau BPJS ketenagakerjaan dapat melindungi juga pedagang. Tapi ternyata alhamdulillah bisa, makanya kita langsung teken kerjasama,” ungkap Asnar di ruang kerjanya, Senin (9/4/2018).

Asnar menjelaskan bahwa ada lima pasar dibawah naungan PDP Kota Kendari yakni Pasar Baruga, Pasar Andounohu, Pasar Lapulu, Pasar Basah Mandonga dan Pasar Wayong. Saat ini jumlah pedagang yang terdata di PDP Kendari sekitar 2.000 orang.

“Kami berharap langkah ini dapat memberikan manfaat bagi para pedagang,” tukasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Kendari La Uno mengatakan, sebagai langkah awal pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pedagang pasar. Ada tiga program yang akan ditawarkan yakni Jaminan Kecelakaaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

La Uno menegaskan, perlindungan kepada pedagang pasar penting karena mereka masuk dalam sektor nonformal. Selain itu pedagang tidak memiliki jam kerja yang jelas serta resiko kerja mereka juga sangat tinggi.

“Mereka nanti akan jadi peserta mandiri dan tidak ada bantuan dana dari pemerintah, ini bagus agar pedagang sadar akan perlindungan itu dari dalam diri mereka, bukan karena bantuan,” jelas La Uno.

Ia juga menjelaskan perlindungan kepada pedagang selama ini masih terlupakan. Sehingga dengan MoU ini dapat menjadi langkah awal yang kongkrit. (B)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini