Pedagang Sebut Uang Logam Rp200 Tidak Laku, BI Sultra: Itu Hoax

Uang Logam Rp200
Uang Logam Rp200

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Sejumlah pedagang di Pasar Basah Mandonga, Kota Kendari menyebutkan bahwa uang logam pecahan Rp200 sudah tidak laku. Bahkan, mereka mengaku jika masyarakat juga tidak mau jika uang itu dikembalikan dengan pecahan tersebut.

Nirsiah (36) pedagang sembako menjelaskan banyak pembelinya yang tidak mau dikembalikan dengan pecahan Rp200 karena alasan tidak laku.

“Mereka tidak mau pak, kalau dikembalikan 200 jadi kita kasih genap saja harganya atau tambahan barang lain. Di Baubau katanya sudah dibuang juga uang 200,” ungkap Nirsiah saat BI Sultra mengunjungi tempat dagangannya, Sabtu (14/4/2018).

Pedagang lain Armin (40) membeberkan jika uang logam saat ini sulit untuk ditemukan dan sudah tidak berharga lagi.

“Bagimana ya mas, tidak adami yang dikembalikan uang Rp200 rupiah, termasuk uang logam lain mereka maunya uang kertas,” ungkap Armin.

Sontak hal ini membuat Kepala Perwakilan (KPw) BI Sultra Minot Purwahono menegaskan, bahwa persepsi masyarakat itu salah besar yang menyatakan uang logam Rp200 sudah tidak berlaku untuk transaksi keuangan.

BACA JUGA :  Kuartal I 2020, Kinerja Perbankan di Sultra masih Tumbuh Positif

Ia menilai bahwa saat ini kesadaran masyarakat sangat rendah terhadap perlakuan uang logam. Banyak dari mereka menyimpan uang logam hanya untuk barang koleksi dirumah. Seperti simpan dalam celengan atau laci meja.

“Kita berusaha untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menghargai uang logam, apalagi sampai mengatakan tidak laku,” tukasnya.

Deputi KPw BI Sultra Bidang Manajemen Intern dan Sistem Pembayaran, LM Bahtiar Zaadi menyatakan, sanksi bagi masyarakat yang menolak transaksi uang logam (koin) diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

“Sanksi itu berlaku bagi setiap orang yang tidak menggunakan rupiah di wilayah NKRI,” ujar Bahtiar.

BACA JUGA :  Garuda Beri Potongan Harga Tiket Hingga Rp1 Juta Bagi yang Bernama Agus

Ia menyebutkan di dalam undang-undang mata uang pun telah dijelaskan bahwa uang rupiah terdiri dari uang kertas sebanyak tujuh pecahan (Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000) dan uang logam sebanyak empat pecahan (Rp 100, Rp 200, Rp 500, dan Rp 1.000).

Selain itu, undang-undang tersebut juga mensyaratkan setiap transaksi di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah baik itu uang kertas maupun logam (koin).

“Jika ada pedagang atau pembeli yang menolak uang rupiah, berarti mereka belum paham dengan aturan tersebut,” tambahnya.

“Masyarakat yang menolak untuk melakukan transaksi dengan menggunakan uang logam atau koin, akan diberi sanksi pidana dengan kurungan selama satu tahun dan denda Rp 200 juta,” tukasnya. (A)

 


Reporter : Ilham Surahmin
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini