ZONASULTRA.COM,KENDARI- Pekan depan, DPRD Kota Kendari kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota Kendari perihal hasil kajian kontrak kerja sama antara Pemerintah Kota Kendari dan pengelola pasar basah Mandonga yakni PT Kurnia Sulawesi Karyatama.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Sahabuddin mengatakan, berdasarkan hasil rapat terakhir atas temuan pelanggaran yang dilakukan PT Kurnia Sulawesi terhadap pengelolaan pasar basah Mandonga, pihaknya meminta Pemkot Kendari untuk melakukan pemutusan kontrak.
“Senin depan kita akan rapat kembali, kita tunggu hasil dari kajian Pemkot bagaimana. Tapi kami berharap putus kontrak karena masalah ini sudah berlarut-larut. Kami komisi II target menuntaskan permasalahan ini,” ungkap Sahabuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/1/2021).
Apabila ada opsi lain bahwa kontrak tersebut tetap berlanjut, kata Ketua Fraksi Golkar itu pihaknya meminta agar PT Kurnia Sulawesi menjalankan kewajibannya yang tertuang dalam kontrak misalnya, melakukan peremajaan pada bangunan pasar basah Mandonga yang kondisinya memperihatinkan dan membahayakan pedagang dan pembeli.
Kemudian, melakukan perbaikan dalam manajemen pengelolaan parkir sehingga bisa menjadi sumber PAD bagi daerah yang selama ini pengelolaannya di pihak ketiga kan oleh PT Kurnia, padahal seharusnya parkir itu dikelola PD Pasar sesuai perjanjian kontrak.
Sebelumnya, dalam rapat 20 November 2020 lalu, Kabag Administrasi Kerjasama Setda Kota Kendari selaku ketua tim penyusun Kajian Hukum melaporkan bahwa kajian hukum yang disusun telah memasuki tahap akhir. kajian hukum tersebut terdiri dari berbagai bidang kerja lingkup OPD Kota Kendari.
Baca Juga :
Dewan Minta Pemkot Kaji MoU Pasar Basah Mandonga
DPRD juga meminta waktu itu,agar tim penyusun kajian hukum harus dapat menemukan celah hukum dari pelanggaran kontrak kerja sama yang dilakukan oleh pihak pengelolah.
Untuk diketahui, kerja sama antara Pemkot dan PT Kurnia sudah terjalin sejak tahun 2003 dan akan berakhir tahun 2023 mendatang. Sementara itu pimpinan PT Kurnia dalam setiap rapat bersama DPRD tidak pernah hadir dan hanya diwakili bawahannya yang tidak dapat mengambil kebijakan.