ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan segera dibayarkan.
Kepala Dinas (Kadis) Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Wakatobi Juhaidin mengungkapkan TPP Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah setempat bakal dibayar pekan depan.
“TPP PNS tersebut akan dicairkan berdasar pada surat keputusan Bupati nomor 8 tahun 2021, tentang TPP yang secara resmi ditandangani oleh Bupati Kabupaten Wakatobi per tanggal 1 April 2021,” katanya saat ditemui di kantornya, Jumat, (23/4/2021).
Dikatakan Juhaidin, bahwa surat keputusan itu telah diproses dan disampaikan, namun untuk besaran anggarannya belum diketahui pasti.
“Insyaallah, apabila minggu depan sudah masuk permintaannya, sudah bisa kita hitung atau kita tabulasi setelah keluar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)-nya,” ujarnya.
Besaran TPP sesuai dengan klasifikasi jabatan. Namun dalam hitungannya tidak serta merta penerima TPP menerima secara penuh. TPP diperuntukan bagi semua PNS di Wakatobi tidak terkecuali, tapi ada klasifikasi dan ketentuan.
“Misalkan TPP-nya Rp5 juta harus dibayarkan Rp-5 juta per bulan, tidak seperti itu, harus berdasarkan prestasi dan kehadirannya. Sebagai informasi, bahwa kami juga telah melakukan pencairan kekurangan tunjangan profesi guru per bulan Desember 2020. Dan itu sudah kami proses dan telah dicairkan,” jelasnya. (B)
Kontributor: Nova Ely Surya
Editor: Muhamad Taslim Dalma