Pelajar SMP di Baubau Tewas Diparangi Orang Tak Dikenal

459
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penikamaan Al Munazar
Ilustrasi

ZONASULTRA, BAUBAU – Muhammad Ridwan (15), warga Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupuaro, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) meregang nyawa setelah diparangi dua orang tak dikenal yang menggunakan cadar, Jumat (30/3/2048) dini hari.

Awalnya, siswa SMPN 4 Baubau ini diketahui bersama temannya sekitar 8 orang duduk di posko pemenangan salah satu calon wali kota Baubau sekitar pukul 02.00 Wita dini hari. Ketika itu korban memanggil temannya untuk membeli rokok dulu sebelum pulang. Tiba-tiba datang sebuah kendaraan Yamaha Mio M3 warna hitam merah langsung mengayungkan sebilah parang yang mengenai leher bagian kanan korban.

BACA JUGA :  Keperluan Autopsi, Makam Mahasiswi yang Gantung Diri Dibongkar

Korban sempat dibawa di Klinik Murhum, namun sesampainya di klinik korban sudah tak bernyawa.

Kapolres Baubau AKPB Daniel Widya Muckharam membenarkan hal tersebut. Kata dia, saat ini pihak keluarga korban sudah melaporkan hal tersebut ke Polres Baubau dengan Nomor : LP/61/III/2018/Sultra/Res Baubau.

“Benar. Kejadiannya sekitar pukul 02.00 Wita di perempatan jalan Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupuaro, Kota Baubau. Pihak Polres Baubau telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP serta mengumpulkan informasi terkait kejadian tersebut,” ungkap Kapolres melalui siaran pers, Jumat (30/3/2018).

BACA JUGA :  Aksi Pengeroyokan Diduga Terjadi di Lokasi Tambang di Kolut

Dikatakan, sejauh ini pelaku dan barang bukti sementara dalam penyelidikan Polres Baubau.

“Kami menghimbau kepada masyakat agar tidak terpancing dengan isu-isu yang menyesatkan, beri kesempatan untuk kami (Polres Baubau) mengungkap pelaku,” harapnya.

Pria dengan dua melati di pundaknya ini menambahkan, masyarakat harus tetap tenang sehingga tidak memicu konflik baru. Apabila ada informasi tentang pelaku untuk tidak segan-segan menyampaikan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polres Baubau. (A)

 


Reporter: CR-3
Editor: Jumriati