Pelaku Pembunuh Presenter TVRI Sultra Didakwa Hukuman Mati

1018
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kendari Nanang Ibrahim
Nanang Ibrahim

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sidang perdana kasus pembunuhan seorang presenter TVRI Abu Saila alias Aditia (55) digelar dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Achfi Suhasim di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Rabu (11/12/2019).

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Nanang Ibrahim mendakwa Achfi Suhasim dengan pasal pembunuhan berencana dengan hukuman pidana mati.

Baca Juga : Kasus Pembunuhan Presenter TVRI Bakal Segera Disidangkan

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Tersangka kita dakwakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 dan subsider pasal 351 KUHP, tentang pembunuhan berencana yang merampas nyawa orang lain,” jelas Nanang Ibrahim saat diwawancarai usai sidang.

Menurut Nanang, sesuai dengan pasal primer yaitu, 340 KUHP, tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin pekan depan (16/12/2019) dengan menghadirkan pengacara tersangka.

“Sidang berikutnya akan digelar minggu depan dalam rangka menghadirkan pengacara tersangka untuk melakukan pembelaan terhadap tersangka. Karena sidang pembacaan dakwaan ini pengacara tersangka belum hadir,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Baca Juga : Sudah 3 Bulan, Kasus Pembunuhan Aditia Masih Bolak-balik di Kejaksaan

Sidang tersebut juga dihadiri oleh keluarga, termasuk adik korban. Keluarga tampak geram dengan selesainya prosesi pembacaan dakwaan tersebut. Keluarga korban berharap tersangka dapat dihukum seberat-beratnya.

“Kami minta kepada pengadilan bisa menghukum tersangka dengan hukuman yang seberat-beratnya,” tegas salah satu keluarga korban yang menolak disebutkan namanya. (a)

 


Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini