Pelaku Pembunuhan Kades Wadolao Terancam 15 Tahun Penjara

137
Kades Wadolao Muna Meninggal, Diduga Dibunuh Kakak Kandungnya
Kades Wadolao, La Ode Marula yang tewas ditangan kakak kandungnya sendiri pada Selasa (17/10/2023).(Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pelaku pembunuhan terhadap Kepala Desa (Kades) Wadolao, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan bukti dan keterangan saksi yang kuat pada Rabu (18/10/2023).

Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun mengatakan bahwa tersangka, La Ode Alimin yang merupakan kakak kandung korban (La Ode Marula) dikenakan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Masalah itu sudah nyata. Ada keterangan saksi, visum dan sebagainya. Sudah mantap,” ungkapnya via WhatsApp pada Rabu malam (18/10/2023).

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun sampai saat ini belum dilakukan penahanan terhadap La Ode Alimin karena kondisinya yang sedang sakit.

“Kita mau tahan, cuma dia masih sakit. Masih di Rumah Sakit Umum Raha. Dijagai sama anggota Polres juga di sana,” ungkapnya.

AKP Asrun mengatakan bahwa tersangka tiba-tiba pingsan dan sesak napas yang diduga karena menyesali perbuatannya. Saat ini pihak Polres Muna menunggu keputusan dokter, apabila tersangka dinyatakan sudah boleh keluar maka akan langsung ditahan di Polres Muna sesuai masa tahanannya.

Baca Juga : Kades Wadolao Muna Meninggal, Diduga Dibunuh Kakak Kandungnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembunuhan tersebut tidak terencana dan hanya dipicu oleh emosi sesaat pertengkaran pada waktu korban ingin menggeser kios pelaku di pasar Wadolao untuk pelebaran jalan.

Untuk diketahui, tewasnya Kades Wadolao, La Ode Marula di tangan kakak kandungnya tersebut terjadi di pasar Wadolao pada Selasa pagi (17/10/2023). Korban ditusuk berulang kali sehingga jatuh tersungkur.

Setelahnya, tersangka mengambil parang dari pinggangnya lalu menebas badan korban. Pelaku lalu mengiris bagian tubuh korban dan memakan dagingnya. Sebagian daging yang diiris dibawa dari pasar sampai ke tugu Wadolao.

Baca Juga : Berikut Kronologi Pembunuhan Kades Wadolao Muna oleh Kakak Kandungnya

Hal tersebut dipicu oleh kebijakan Kades yang akan menggeser beberapa kios yang ada di pasar tersebut termasuk kios tersangka untuk pelebaran jalan. Namun, tidak disetujui oleh tersangka dan membuat tersangka marah dan melakukan aksi penganiayaan hingga pembunuhan tersebut.

Dari beberapa sumber masyarakat bahwa hubungan keduanya sudah tidak baik setelah Pilkades. Adik kakak tersebut berkompetisi di desa yang sama, korban di nomor urut 1, sedangkan pelaku nomor urut 4. Pelaku yang notabenenya adalah Kades pada periode sebelumnya kalah suara dengan sang adik yang menjadi korban. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini