
ZONASULTRA.ID, KENDARI – Polisi berhasil menangkap pelaku pembusuran terhadap seorang wanita saat berboncengan dengan temannya. Polisi mengungkap pelaku berinisial AN dan diketahui masih berusia di bawah umur.
Pelaku ditangkap anggota Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari saat berada di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Selasa (9/8/2022).
“Barang bukti yang disita berupa satu buah ketapel dan satu anak busur yang digunakan untuk membusur,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Kata Fitrayadi, pelaku berprofesi sebagai buruh bangunan. Adapun motif pelaku melakukan pembusuran hanya sekadar coba-coba saja. Busur yang digunakan pelaku dibuat sendiri di tempat kerjanya.
“Pelaku merupakan buruh bangunan. Dia membuat busur di saat istirahat jam kerja. Kemudian malam kejadian, pelaku iseng melakukan pembusuran,” ujarnya.
Korban yang merupakan ibu rumah tangga tersebut mengalami luka di bagian kaki kiri setelah anak busur tertancap dekat lututnya. Berdasarkan penyampaian polisi, pelaku dan korban sendiri masih bertetangga rumah.
Kini polisi telah menahan pelaku dan menyangkakan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (B)
Kontributor: Yudin
Editor: Jumriati