Pelaku Pencurian Baterai Aki Milik Telkom Berhasil Dibekuk Polisi

Pelaku Pencurian Baterai Aki Milik Telkom Berhasil Dibekuk Polisi
PENCURIAN - Polisi berhasil menangkap salah satu dari tiga pelaku pencurian baterai BTS milik PT Telkom yang terletak di Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna. Sejumlah barang bukti berupa baterai dan Aki dengan jumlah sebanyak 39 unit berhasil diamankan. Diperkirakan kerugian akibat aksi pencurian tersebut ditaksir hampir Rp 1 miliar. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Maligano, Kabupaten Muna bekerja sama dengan Polsek wilayah Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur) berhasil membekuk salah satu dari tiga pelaku pencurian baterai aki milik PT Telkom yang terletak di wilayah Maligano.

Salah seorang pelaku berinisial R ditangkap di Desa Rantegola, Kecamatan Bonegunu pada Rabu (19/5/2021) setelah sempat melarikan diri ke dalam hutan bersama dua orang rekannya berinisial S dan U yang juga merupakan pelaku pencurian.

Polisi kini tengah melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang diperkirakan masih berada di sekitar daerah Ronta.

Kapolsek Maligano Iptu La Ode Gia mengatakan, sejumlah barang bukti berupa baterai BTS merek Nagoya serta dua jenis aki merek Yuasa dan GS dengan total sebanyak 39 unit berhasil diamankan usai penangkapan pelaku. Barang bukti tersebut disembunyikan di beberapa tempat berbeda sebelum akhirnya diketahui pihak kepolisian.

Diperkirakan harga baterai yang dicuri para pelaku sekitar Rp25 juta per unit. Sementara dua barang bukti lain berupa aki seharga total sekitar kurang lebih Rp5 juta. Sehingga total kerugian akibat aksi pencurian tersebut ditaksir mencapai hampir Rp1 miliar.

Kini barang bukti hasil pencurian itu pun telah diamankan di Polsek Maligano.

“Diduga para pelaku ini sudah lebih dari satu kali dalam melakukan aksi pencurian di tempat yang sama,” kata La Ode Gia melalui sambungan telepon seluler.

La Ode Gia menjelaskan aksi komplotan para pencuri itu diketahui bermula dari laporan warga sekitar lokasi yang mencurigai adanya sebuah mobil mini bus jenis Avanza dengan nomor polisi DT 1042 FD melintas menuju arah Bonegunu dengan memuat barang hasil curian.

Anggota Polsek Maligano kemudian menyampaikan ke Polsek Bonegunu agar memeriksa kendaraan yang melintas di daerahnya. Mendapat informasi tersebut pihak Polsek Bonegunu langsung bergerak menuju persimpangan Desa Ronta untuk melakukan razia.

Polisi sempat berusaha menghentikan kendaraan para pelaku namun tidak berhasil lantaran pelaku yang mengendarai kendaraan miliknya melaju dengan kecepatan tinggi. Aksi kejar-kejaran pun terjadi dan berhenti di area pelabuhan yang berada di sekitar Desa Ronta setelah kendaraan pelaku terjebak di jalan buntu.

“Pelaku melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan menuju ke dalam hutan. Polisi dibantu masyarakat setempat kemudian melakukan pencarian di sekitar area hutan yang dicurigai menjadi lokasi pelarian pelaku,” ungkap La Ode Gia. (a)

 


Penulis: M9
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini